UU PDP Dinilai Masih Punya Celah Hambat Transformasi Digital
Muhajirin
Selasa, 20 September 2022 - 17:30 WIB
Penyerahan laporan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi (PDP) kepada pimpinan DPR RI setelah pengesahan UU PDP dalam rapat paripurna di DPR RI, Selasa (20/9/2022) (Dok DPR RI)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Namun, Peneliti Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi (KA-PDP), Sherly Haristya, menilai UU tersebut masih memiliki celah yang bisa menghambat transformasi digital di Indonesia. Celah tersebut terkait prosedur pembahasan dan substansi UU PDP.
"Di satu sisi KA-PDP mendukung pengesahan UU PDP, akan tetapi di sisi lain KA-PDP juga meletakkan perhatian khusus mengenai banyaknya celah terkait prosedur pembahasan dan substansi di dalam UU PDP yang berpotensi menghambat transformasi digital di Indonesia, khususnya bagi para pemangku kepentingan yang belum sepenuhnya mengerti dan menguasai prinsip-prinsip PDP," kata Sherly kepada LANGIT7.ID, Selasa (20/9/2022).
Baca Juga: DPR Sahkan RUU Pelindungan Data Pribadi Jadi Undang-Undang
Sherly menjelaskan, KA-PDP mengidentifikasi beberapa celah dari draf RUU PDP. Di antaranya:
1). Ruang Lingkup Data Pribadi Spesifik dan Mekanisme Perlindungannya
Namun, Peneliti Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi (KA-PDP), Sherly Haristya, menilai UU tersebut masih memiliki celah yang bisa menghambat transformasi digital di Indonesia. Celah tersebut terkait prosedur pembahasan dan substansi UU PDP.
"Di satu sisi KA-PDP mendukung pengesahan UU PDP, akan tetapi di sisi lain KA-PDP juga meletakkan perhatian khusus mengenai banyaknya celah terkait prosedur pembahasan dan substansi di dalam UU PDP yang berpotensi menghambat transformasi digital di Indonesia, khususnya bagi para pemangku kepentingan yang belum sepenuhnya mengerti dan menguasai prinsip-prinsip PDP," kata Sherly kepada LANGIT7.ID, Selasa (20/9/2022).
Baca Juga: DPR Sahkan RUU Pelindungan Data Pribadi Jadi Undang-Undang
Sherly menjelaskan, KA-PDP mengidentifikasi beberapa celah dari draf RUU PDP. Di antaranya:
1). Ruang Lingkup Data Pribadi Spesifik dan Mekanisme Perlindungannya