UU PDP Miliki Celah Potensial Jadi Blunder Bagi Hak Digital Publik
Muhajirin
Rabu, 21 September 2022 - 21:25 WIB
ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
Kelompok masyarakat sipil menilai ada banyak celah dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang bisa menghambat transformasi digital di Indonesia bahkan menjadi blunder bagi hak-hak digital di Indonesia.
"Pemerintah harus menilik kembali UU PDP agar tidak menjadi backlash(blunder) bagi hak-hak digital serta pertumbuhan inovasi dan ekonomi digital yang dapat dipercaya dan berkelanjutan di masa depan di Indonesia," kata Alia Yofira dari Purple Code Collective, kepada LANGIT7.ID, Rabu (21/9/2022).
Baca Juga: UU PDP Dinilai Masih Punya Celah Hambat Transformasi Digital
Celah itu ditemukan berdasarkan hasil kajian Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi (KA-PDP). Celah itu diantaranya ruang lingkup data pribadi spesifik dan mekanisme perlindungannya, data pribadi anak, kewajiban pengendali dan pemroses data, pengaturan terkait pengendali data gabungan, sanksi pidana, dan sanksi denda administratif.
Kemudian, hak-hak subjek data serta pengaturan pengecualian pemrosesan data pribadi yang menjunjung tinggi perlindungan hak-hak subjek data, pengecualian bagi usaha kecil dan menengah, independensi otoritas PDP, dan sinkronisasi RUU PDP dengan undang-undang dan peraturan lain.
"Pemerintah harus menilik kembali UU PDP agar tidak menjadi backlash(blunder) bagi hak-hak digital serta pertumbuhan inovasi dan ekonomi digital yang dapat dipercaya dan berkelanjutan di masa depan di Indonesia," kata Alia Yofira dari Purple Code Collective, kepada LANGIT7.ID, Rabu (21/9/2022).
Baca Juga: UU PDP Dinilai Masih Punya Celah Hambat Transformasi Digital
Celah itu ditemukan berdasarkan hasil kajian Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi (KA-PDP). Celah itu diantaranya ruang lingkup data pribadi spesifik dan mekanisme perlindungannya, data pribadi anak, kewajiban pengendali dan pemroses data, pengaturan terkait pengendali data gabungan, sanksi pidana, dan sanksi denda administratif.
Kemudian, hak-hak subjek data serta pengaturan pengecualian pemrosesan data pribadi yang menjunjung tinggi perlindungan hak-hak subjek data, pengecualian bagi usaha kecil dan menengah, independensi otoritas PDP, dan sinkronisasi RUU PDP dengan undang-undang dan peraturan lain.