home lifestyle muslim

Berunsur Perjudian, NU Purworejo Sebut Permainan Capit Boneka Haram

Jum'at, 23 September 2022 - 10:59 WIB
Ilustrasi permainan capit boneka atau claw machine. Foto: LANGIT7/iStock
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Purworejo menyatakan hukum permainan capit boneka adalah haram. Alasannya, permainan tersebut mengandung unsurperjudian.

Pernyataan tersebut disampaikan PCNU seperti dikutip dari laman NU Jateng, Jumat (23/9/2022). Dijelaskan, permainan capit boneka atau claw machinesaat ini tak hanya terpusat di kota-kota besar saja, namun sudah masuk ke pelosok desa.

Baca juga: Nafkahi Keluarga dengan Uang Judi, Ini Nasihat Buya Yahya

Cara memainkan capit boneka ini adalah dengan memasukkan koin yang sebelumnya ditukarkan dengan uang. Biasanya satu koin bisa ditukar dengan uang Rp1.000.

Saat koin dimasukkan, mesin penjepit berbentuk cakar bisa digerakkan untuk mengambil boneka yang disediakan di bawahnya. Bila berhasil, boneka akan digeser dan dicemplungkan ke lubang untuk diambil si pemain.

Namun, permainan ini terbilang sulit karena boneka yang dijepit mudah lepas. Saat boneka terlepas, dibutuhkan koin selanjutnya untuk memainkan permainan ini lagi. Sayangnya, permainan capit boneka sangat digemari anak-anak.

Menurut Anggota Tim Perumus Masalah KH Romli Hasan, anak-anak menjadi pangsa pasar permainan capit boneka ini.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
claw machine perjudian haram nahdlatul ulama
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya