LANGIT7.ID - , Jakarta - Pengurus Cabang
Nahdlatul Ulama Purworejo menyatakan hukum permainan capit boneka adalah haram. Alasannya, permainan tersebut mengandung unsur
perjudian.
Pernyataan tersebut disampaikan PCNU seperti dikutip dari laman NU Jateng, Jumat (23/9/2022). Dijelaskan, permainan capit boneka atau
claw machine saat ini tak hanya terpusat di kota-kota besar saja, namun sudah masuk ke pelosok desa.
Baca juga: Nafkahi Keluarga dengan Uang Judi, Ini Nasihat Buya YahyaCara memainkan capit boneka ini adalah dengan memasukkan koin yang sebelumnya ditukarkan dengan uang. Biasanya satu koin bisa ditukar dengan uang Rp1.000.
Saat koin dimasukkan, mesin penjepit berbentuk cakar bisa digerakkan untuk mengambil boneka yang disediakan di bawahnya. Bila berhasil, boneka akan digeser dan dicemplungkan ke lubang untuk diambil si pemain.
Namun, permainan ini terbilang sulit karena boneka yang dijepit mudah lepas. Saat boneka terlepas, dibutuhkan koin selanjutnya untuk memainkan permainan ini lagi. Sayangnya, permainan capit boneka sangat digemari
anak-anak.Menurut Anggota Tim Perumus Masalah KH Romli Hasan, anak-anak menjadi pangsa pasar permainan capit boneka ini.
Baca juga: PPATK Ungkap Dugaan Transaksi Judi Rp560 Miliar Lukas Enembe"Kita para ulama di NU tergerak untuk membahasnya, sehingga persoalannya menjadi jelas dan orang tua tidak lagi merasa was-was," ujarnya saat pembahasan bersama Lembaga Bahtsul Masail NU
Purworejo di Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kemiri.
"Hukum permainan capit boneka sebagaimana dalam deskripsi hukumnya tidak diperbolehkan atau haram karena mengandung unsur perjudian, sehingga hukum menyediakannya pun juga haram," tegasnya.
Unsur perjudian di sini adalah setiap penyerahan harta sebagai perbandingan suatu kemanfaatan yang akan ia terima namun kemanfaatan tersebut bisa jadi berhasil dan bisa jadi gagal (spekulasi).
Praktik sebagaimana dalam deskripsi di atas tidak bisa diarahkan kepada aqad ijarah atau praktik sewa menyewa, karena seandainya pemain sudah mengetahui bahwa dia akan gagal, maka ia tidak akan mengikuti permainan tersebut.
Baca juga: Sejumlah Klub Liga 1 Disponsori Judi Online, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?"Orang tua atau wali harus melarang anaknya dengan cara menegur, menasehati, dan memberi pengertian untuk tidak mengikuti permainan tersebut, karena mengandung unsur perjudian yang dilarang agama." tandasnya.
(est)