LANGIT7.ID, Jakarta - Sejumlah klub liga 1 seperti Arema FC, PSIS Semarang, Persikabo 1973 hingga PT Liga Indonesia Baru dan PSSI diduga disponsori oleh perusahaan judi
online. Perusahaan tersebut merupakan situs berita olahraga yang berafiliasi ke judi
online.
Sejumlah klub dan penyelenggara liga 1 itu dilaporkan ke kepolisian atas dugaan pelanggaran
sponsorship judi
online.
Tak berselang lama, Arema FC dan PSIS kemudian memutus kontrak dengan perusahaan tersebut. Langkah itu diambil untuk menghormati proses hukum yang saat ini bergulir di Bareskrim Polri dengan melibatkan mereka sebagai terlapor.
Baca Juga: PSIS Semarang Lepas Sponsor Skor 88 News di Jersey Latihan
Lalu, bagaimana hukum judi
online dalam Islam?. Mengutip laman Al Iftaa, mantan Mufti Yordania, Dr Nuh Ali Salman, menjelaskan, permainan judi
online memang ada dua bentuk yakni permainan judi dengan menggunakan uang dan permainan judi yang tanpa menggunakan uang.
Judi
online yang menggunakan uang sudah tentu haram dalam pandangan Islam. Larangannya sudah termaktub dalam Al-Qur'an dalam Surah Al-Maidah ayat 90:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS Al-Maidah: 90)
Sementara, game judi
online yang tidak menggunakan uang atau hanya berupa permainan untuk hiburan semata, tetap dilarang dalam Islam. Memainkan game judi online tanpa uang tetap dilarang, karena merupakan perilaku yang tidak mencerminkan orang beriman dan menyerupai orang kafir hingga fasik.
Baca Juga: PSSI Respons Sponsor Judi Online di Klub Liga 1 Indonesia
"Islam telah datang dengan ajaran yang bijaksana, yang melarang penyerupaan perilaku orang kafir dan fasik," kata Dr Nuh Ali Salman.
Allah Ta'ala berfirman, "Dan janganlah mengikuti hawa nafsu mereka." (QS Asy-Syuara: 15).
Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka." (HR Ahmad dan Abu Dawud).
(jqf)