Ade Yasin Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Auditor BPK
Garry Talentedo Kesawa
Sabtu, 24 September 2022 - 19:35 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin mengenakan rompi oranye KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap. (Foto: Istimewa)
Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta dalam kasus suap auditor Badan Pengelola Keuangan (BPK) BPK RI Perwakilan Jabar. Ade yasin secara sah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, dikutip Sabtu (24/9/2022).
Baca Juga:Kasus Suap Bupati Bogor, KPK Panggil Kepala BPK Jabar
Putusan hakim terhadap Ade Yasin diketahui lebih tinggi setahun dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, tim JPU hanya menuntut Ade Yasin dengan pidana tiga tahun penjara.
"Pidana yang akan dijatuhkan dilihat dari kepentingan, mengingat (Ade Yasin) melakukan korupsi saat masih menjabat sebagai Bupati Bogor. Sebagai bupati bogor seharusnya memberikan suri tauladan yang baik tentang korupsi," kata Hera.
Seperti diketahui, Bupati Bogor, Ade Yasin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu (27/4) lalu. Dalam operasi tersebut, Ade Yasin ditangkap terkait kasus dugaan suap bersama dengan beberapa pihak dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jabar serta pihak lainnya.
Baca Juga:Ade Yasin Bantah Suap Auditor BPK, Ini Kata KPK
"Menyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, dikutip Sabtu (24/9/2022).
Baca Juga:Kasus Suap Bupati Bogor, KPK Panggil Kepala BPK Jabar
Putusan hakim terhadap Ade Yasin diketahui lebih tinggi setahun dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, tim JPU hanya menuntut Ade Yasin dengan pidana tiga tahun penjara.
"Pidana yang akan dijatuhkan dilihat dari kepentingan, mengingat (Ade Yasin) melakukan korupsi saat masih menjabat sebagai Bupati Bogor. Sebagai bupati bogor seharusnya memberikan suri tauladan yang baik tentang korupsi," kata Hera.
Seperti diketahui, Bupati Bogor, Ade Yasin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu (27/4) lalu. Dalam operasi tersebut, Ade Yasin ditangkap terkait kasus dugaan suap bersama dengan beberapa pihak dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jabar serta pihak lainnya.
Baca Juga:Ade Yasin Bantah Suap Auditor BPK, Ini Kata KPK