LANGIT7.ID, Jakarta - Bupati Bogor nonaktif,
Ade Yasin divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta dalam kasus suap auditor Badan Pengelola Keuangan (BPK) BPK RI Perwakilan Jabar. Ade yasin secara sah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, dikutip Sabtu (24/9/2022).
Baca Juga: Kasus Suap Bupati Bogor, KPK Panggil Kepala BPK JabarPutusan hakim terhadap Ade Yasin diketahui lebih tinggi setahun dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, tim JPU hanya menuntut Ade Yasin dengan pidana tiga tahun penjara.
"Pidana yang akan dijatuhkan dilihat dari kepentingan, mengingat (Ade Yasin) melakukan korupsi saat masih menjabat sebagai Bupati Bogor. Sebagai bupati bogor seharusnya memberikan suri tauladan yang baik tentang korupsi," kata Hera.
Seperti diketahui, Bupati Bogor, Ade Yasin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu (27/4) lalu. Dalam operasi tersebut, Ade Yasin ditangkap terkait kasus dugaan suap bersama dengan beberapa pihak dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jabar serta pihak lainnya.
Baca Juga: Ade Yasin Bantah Suap Auditor BPK, Ini Kata KPKKPK juga menetapkan tersangka lainnya sebagai pemberi suap, yakni Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).
Selain itu, ada juga pegawai BPK Perwakilan Jabar/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).
KPK menduga, suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut bertujuan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK. Diduga pula selama proses audit ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh Ade Yasin melalui Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan hingga sejumlah Rp1,9 miliar.
Baca Juga:
KPK Sita Uang Tunai Rp1 Miliar dari OTT Kasus Suap Bupati Bogor
Sah Jadi Tersangka, Ini Jejak Perkara Suap Bupati Bogor Ade Yasin
Profil Ade Yasin, Bupati Bogor yang Terjaring OTT KPK(asf)