home global news

Kecewa dengan Putusan Majelis Hakim, Ade Yasin Siap Ajukan Banding

Sabtu, 24 September 2022 - 21:05 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin mengenakan rompi oranye KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap. (Foto: Istimewa)
Tim kuasa hukum Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, bertekad mengajukan banding atas vonis yang diterima kliennya. Ade Yasin dijatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta atas kasus suap auditor Badan Pengelola Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jabar.

"Sudah pasti kita ajukan banding. Sejak awal saya sudah sampaikan, terdakwa dihukum satu hari pun kami akan tetap melakukan pembelaan upaya hukum karena terdakwa tidak bersalah," ujar Dinalara Butar Butar kepada wartawan di Bandung, dikutip Sabtu (24/9/2022).

Baca Juga:Ade Yasin Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Auditor BPK

Menurutnya, majelis hakim mengesampingkan fakta-fakta di persidangan. Dinalara mengaku kecewa lantaran majelis hakim tidak mempertimbangkan kesaksian 39 orang dengan dua saksi ahli.

"39 saksi dengan dua saksi ahli, sama sekali tidak jadi pertimbangan. Kami kecewa sekali. Tidak ada satu saksi pun yang mengatakan keterlibatan ibu ade," kata Dinalara.

Dinalara juga mengatakan tidak ada satu alat bukti yang dimiliki jaksa selama persidangan untuk membuktikan keterlibatan kliennya. Dia mengungkapkan bahwa Ade Yasin tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, melainkan dijemput di kediamannya untuk dimintai keterangan.

"Karena memang faktanya terdakwa dibawa untuk dimintai keterangan dan tidak sedang melakukan tindak pidana. Penjemputan terhadap terdakwa pada tanggal 27 april 2022 pukul 03.00 WIB di kediamannya hanya untuk dimintai keterangan," tuturnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kasus korupsi ade yasin kasus suap tersangka
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya