LANGIT7.ID, Jakarta - Tim kuasa hukum Bupati Bogor nonaktif
Ade Yasin, bertekad mengajukan banding atas vonis yang diterima kliennya. Ade Yasin dijatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta atas kasus suap auditor Badan Pengelola Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jabar.
"Sudah pasti kita ajukan banding. Sejak awal saya sudah sampaikan, terdakwa dihukum satu hari pun kami akan tetap melakukan pembelaan upaya hukum karena terdakwa tidak bersalah," ujar Dinalara Butar Butar kepada wartawan di Bandung, dikutip Sabtu (24/9/2022).
Baca Juga: Ade Yasin Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Auditor BPKMenurutnya, majelis hakim mengesampingkan fakta-fakta di persidangan. Dinalara mengaku kecewa lantaran majelis hakim tidak mempertimbangkan kesaksian 39 orang dengan dua saksi ahli.
"39 saksi dengan dua saksi ahli, sama sekali tidak jadi pertimbangan. Kami kecewa sekali. Tidak ada satu saksi pun yang mengatakan keterlibatan ibu ade," kata Dinalara.
Dinalara juga mengatakan tidak ada satu alat bukti yang dimiliki jaksa selama persidangan untuk membuktikan keterlibatan kliennya. Dia mengungkapkan bahwa Ade Yasin tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT)
KPK, melainkan dijemput di kediamannya untuk dimintai keterangan.
"Karena memang faktanya terdakwa dibawa untuk dimintai keterangan dan tidak sedang melakukan tindak pidana. Penjemputan terhadap terdakwa pada tanggal 27 april 2022 pukul 03.00 WIB di kediamannya hanya untuk dimintai keterangan," tuturnya.
Baca Juga: Kasus Suap Bupati Bogor, KPK Panggil Kepala BPK JabarSebelumnya, Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih memvonis Ade Yasin dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta. Hakim menyebut Ade yasin secara sah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Menyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Hera di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung.
Putusan hakim terhadap Ade Yasin diketahui lebih tinggi setahun dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, tim JPU hanya menuntut Ade Yasin dengan pidana tiga tahun penjara. Tak hanya hukuman penjara dan denda, Majelis Hakim juga mencabut hak politik Ade Yasin sebagai pejabat publik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
"Pidana yang akan dijatuhkan dilihat dari kepentingan, mengingat (Ade Yasin) melakukan korupsi saat masih menjabat sebagai Bupati Bogor. Sebagai bupati bogor seharusnya memberikan suri tauladan yang baik tentang korupsi," kata Hera.
Baca Juga:
Ade Yasin Bantah Suap Auditor BPK, Ini Kata KPK
KPK Sita Uang Tunai Rp1 Miliar dari OTT Kasus Suap Bupati Bogor
Sah Jadi Tersangka, Ini Jejak Perkara Suap Bupati Bogor Ade Yasin(asf)