Ini Alasan Kemendagri Izinkan Pj Kepala Daerah Beri Sanksi ASN Melanggar Hukum
Garry Talentedo Kesawa
Ahad, 25 September 2022 - 04:05 WIB
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mensosialisasikan poin-poin penting dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Persetujuan dalam Aspek Kepegawaian Perangkat Daerah kepada Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj) dan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah (KDH). Sosialisasi ini dilakukan untuk membangun pemahaman bersama antara Kemendagri dengan Plt, Pj, maupun Pjs KDH.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro menjelaskan terbitnya SE Nomor 821/5492/SJ tersebut untuk merespons banyaknya Pj Kepala Daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota yang telah dilantik. Pasalnya, mereka memiliki kewenangan terbatas, termasuk dalam menyetujui pemberian sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar hukum dan menandatangani persetujuan mutasi pegawai antardaerah.
Baca Juga:Pj, Pjs dan Plt Kepala Daerah Diizinkan Beri Sanksi ke ASN yang Tersangkut Kasus Korupsi
"Keterbatasan itu mengharuskan Pj Kepala Daerah mengajukan izin kepada Mendagri dalam mengambil kebijakan tersebut. Akibatnya, berkas pengajuan izin dari Pj kepala daerah menumpuk di Kemendagri," kata Suhajar dalam keterangan resminya, Sabtu (24/9/2022).
Atas hal tersebut, untuk mempercepat proses dan mengefisiensikan penyelenggaraan pemerintahan, Kemendagri menyederhanakan proses tahapan yang memerlukan persetujuan Mendagri. Penyederhanaan itu dilakukan dengan lebih dulu melakukan pendataan terhadap tahapan yang dinilai dapat diringkas.
"SE tersebut hanya memberikan persetujuan kepada Plt, Pj, maupn Pjs kepala daerah secara terbatas. Meliputi dua poin yang dijelaskan pada bagian nomor 4 huruf (a) dan (b) yang diatur dalam SE tersebut," ucap Suhajar menerangkan.
Poin pertama ialah persetujuan untuk melakukan pemberhentian, pemberhentian sementara dan penjatuhan sanksi bagi ASN yang melanggar disiplin atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Proses tersebut menjadi bagian yang dapat disederhanakan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro menjelaskan terbitnya SE Nomor 821/5492/SJ tersebut untuk merespons banyaknya Pj Kepala Daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota yang telah dilantik. Pasalnya, mereka memiliki kewenangan terbatas, termasuk dalam menyetujui pemberian sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar hukum dan menandatangani persetujuan mutasi pegawai antardaerah.
Baca Juga:Pj, Pjs dan Plt Kepala Daerah Diizinkan Beri Sanksi ke ASN yang Tersangkut Kasus Korupsi
"Keterbatasan itu mengharuskan Pj Kepala Daerah mengajukan izin kepada Mendagri dalam mengambil kebijakan tersebut. Akibatnya, berkas pengajuan izin dari Pj kepala daerah menumpuk di Kemendagri," kata Suhajar dalam keterangan resminya, Sabtu (24/9/2022).
Atas hal tersebut, untuk mempercepat proses dan mengefisiensikan penyelenggaraan pemerintahan, Kemendagri menyederhanakan proses tahapan yang memerlukan persetujuan Mendagri. Penyederhanaan itu dilakukan dengan lebih dulu melakukan pendataan terhadap tahapan yang dinilai dapat diringkas.
"SE tersebut hanya memberikan persetujuan kepada Plt, Pj, maupn Pjs kepala daerah secara terbatas. Meliputi dua poin yang dijelaskan pada bagian nomor 4 huruf (a) dan (b) yang diatur dalam SE tersebut," ucap Suhajar menerangkan.
Poin pertama ialah persetujuan untuk melakukan pemberhentian, pemberhentian sementara dan penjatuhan sanksi bagi ASN yang melanggar disiplin atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Proses tersebut menjadi bagian yang dapat disederhanakan.