Negara Harus Lindungi Hak Umat Islam Jalankan Pernikahan yang Sah
Fajar adhitya
Senin, 26 September 2022 - 23:03 WIB
Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A)
Guru Besar Pendidikan HAM, Universitas Negeri Jakarta, Hafid Abbas menekankan pentingnya negara untuk melindungi hak umat Islam untuk menjalankan pernikahan yang sah.
Hal tersebut diungkapkan saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan pengujian UU Perkawinan terkaitpernikahan beda agama.
Hafid memberikan keterangan bahwa khusus untuk hak atas perkawinan, Pasal 28B UUD 1945 pada intinya menyebutkan (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Baca juga: MUI Tegaskan Pernikahan Lintas Agama Haram dan Tidak Sah
Undang-undang ini, kata Hafid, memperlihatkan tidak ada tempat untuk kawin dengan sesama jenis. Perkawinan sesama jenis tidak dimungkinkan karena tiadanya kelanjutan keturunan dan tidak ada tempat hubungan bebas karena anak keturunan itu lahir melalui perkawinan yang sah.
Selanjutnya pada pada Pasal 28J UUD 1945 dikemukakan pula (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Hal tersebut diungkapkan saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan pengujian UU Perkawinan terkaitpernikahan beda agama.
Hafid memberikan keterangan bahwa khusus untuk hak atas perkawinan, Pasal 28B UUD 1945 pada intinya menyebutkan (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Baca juga: MUI Tegaskan Pernikahan Lintas Agama Haram dan Tidak Sah
Undang-undang ini, kata Hafid, memperlihatkan tidak ada tempat untuk kawin dengan sesama jenis. Perkawinan sesama jenis tidak dimungkinkan karena tiadanya kelanjutan keturunan dan tidak ada tempat hubungan bebas karena anak keturunan itu lahir melalui perkawinan yang sah.
Selanjutnya pada pada Pasal 28J UUD 1945 dikemukakan pula (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.