Kejagung Umumkan Status Berkas Perkara Ferdy Sambo Pekan Ini
Garry Talentedo Kesawa
Senin, 26 September 2022 - 20:21 WIB
Ilustrasi tumpukan berkas perkara sebelum disidangkan. Foto: Langit7.id/iStock
Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengumumkan hasil pemeriksaan berkas perkara Irjen Ferdy Sambo dkk dalam peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pekan ini. Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.
"Tunggu sampai akhir minggu ini ya. Kita lihat batas waktunya hari Kamis," ujar Ketut kepada wartawan, Senin (26/9/2022).
Baca Juga:Dugaan Brigjen Hendra Pakai Jet Pribadi Bakal Dibuktikan dalam Sidang Etik
Ketut mengatakan pihaknya masih meneliti berkas perkara tersebut. Adapun batas penelitian berkas perkara akan selesai dalam waktu dekat. "Semoga hari Rabu sudah ada pengumuman atas status kasus tersebut," katanya.
Seperti diketahui, pelimpahan berkas ini untuk kedua kalinya diterima Kejaksaan Agung. Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap I dengan tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Ma'ruf (KM) dan Putri Candrawathi (PC).
Setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (Jaksa P-16) dalam waktu 14 hari, berkas tersebut dikembalikan karena belum lengkap secara formil maupun materiil (P-18). Pihak Kejagung kemudian mengembalikan lagi ke penyidik sesuai petunjuk jaksa pada Kamis (1/9) lalu.
Baca Juga:
"Tunggu sampai akhir minggu ini ya. Kita lihat batas waktunya hari Kamis," ujar Ketut kepada wartawan, Senin (26/9/2022).
Baca Juga:Dugaan Brigjen Hendra Pakai Jet Pribadi Bakal Dibuktikan dalam Sidang Etik
Ketut mengatakan pihaknya masih meneliti berkas perkara tersebut. Adapun batas penelitian berkas perkara akan selesai dalam waktu dekat. "Semoga hari Rabu sudah ada pengumuman atas status kasus tersebut," katanya.
Seperti diketahui, pelimpahan berkas ini untuk kedua kalinya diterima Kejaksaan Agung. Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap I dengan tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Ma'ruf (KM) dan Putri Candrawathi (PC).
Setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (Jaksa P-16) dalam waktu 14 hari, berkas tersebut dikembalikan karena belum lengkap secara formil maupun materiil (P-18). Pihak Kejagung kemudian mengembalikan lagi ke penyidik sesuai petunjuk jaksa pada Kamis (1/9) lalu.
Baca Juga: