home global news

Stafsus Presiden: Negara Jamin Hak Difabel Belajar Agama

Selasa, 27 September 2022 - 13:35 WIB
Stafsus Presiden RI, Angkie Yudistia (Dok KSP)
Staf Khusus Presiden Republik Indonesia, Angkie Yudistia, mengatakan, pemerintah telah memberikan perhatian khusus kepada penyandang disabilitas di Indonesia. Presiden Joko Widodo sudah memberikan jelas dalam peringatan hari disabilitas internasional pada 2021 lalu.

Dalam arahan tersebut, Presiden Joko Widodo menekankan pada mengimplementasikan undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas dan berbagai regulasi turunan. Ada tujuh peraturan pemerintah dan dua peraturan presiden dari UU No.8/2016.

Salah satu hak penyandang disabilitas yang tercantum dalam UU No.8/2016 adalah hak mengenai keagamaan. Angkie mengatakan, negara menjamin para peserta didik penyandang disabilitas mempunyai kesamaan hak untuk mengenal, mempelajari, dan mengamalkan ajaran agama yang mereka percaya.



Baca Juga: Ustadz Abu Kahfi Bimbing Teman Tuli Mengenal Ilahi dan Hafalkan Kalam Suci



"Seperti kita ketahui penyandang disabilitas di Indonesia masih mendapat perlakuan diskriminatif. Mereka mengalami hambatan dalam mengakses berbagai pelayanan, termasuk layanan pendidikan. Dalam hal pendidikan agama kekurangan, keterbatasan akses dan fasilitas yang berpihak pada peserta didik," kata Angkie dalam Mimbar LANGIT7 yang membahas Hak Disabilitas (Tuna Rungu) Mengenal Islam, Selasa (27/9/2022).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
disabilitas difabel mimbar langit7 teman tuli stafsus presiden
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya