LANGIT7.ID, Jakarta - Staf Khusus Presiden Republik Indonesia, Angkie Yudistia, mengatakan, pemerintah telah memberikan perhatian khusus kepada penyandang disabilitas di Indonesia. Presiden Joko Widodo sudah memberikan jelas dalam peringatan hari disabilitas internasional pada 2021 lalu.
Dalam arahan tersebut, Presiden Joko Widodo menekankan pada mengimplementasikan undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas dan berbagai regulasi turunan. Ada tujuh peraturan pemerintah dan dua peraturan presiden dari UU No.8/2016.
Salah satu hak penyandang disabilitas yang tercantum dalam UU No.8/2016 adalah hak mengenai keagamaan. Angkie mengatakan, negara menjamin para peserta didik penyandang disabilitas mempunyai kesamaan hak untuk mengenal, mempelajari, dan mengamalkan ajaran agama yang mereka percaya.
Baca Juga: Ustadz Abu Kahfi Bimbing Teman Tuli Mengenal Ilahi dan Hafalkan Kalam Suci
"Seperti kita ketahui penyandang disabilitas di Indonesia masih mendapat perlakuan diskriminatif. Mereka mengalami hambatan dalam mengakses berbagai pelayanan, termasuk layanan pendidikan. Dalam hal pendidikan agama kekurangan, keterbatasan akses dan fasilitas yang berpihak pada peserta didik," kata Angkie dalam Mimbar LANGIT7 yang membahas Hak Disabilitas (Tuna Rungu) Mengenal Islam, Selasa (27/9/2022).
Angkie menegaskan bahwa penyandang disabilitas harus menjadi perhatian bersama, khususnya pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Peserta didik penyandang disabilitas berhak mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan secara inklusif
"Agar terwujud pendidikan yang inklusif, para penyelenggara perlu melakukan modifikasi dan menyesuaikan dengan ragam penyandang disabilitas dari peserta didik," kata Angkie yang merupakan penyandang disabilitas tuli.
Angkie menjelaskan, pemerintah selalu berusaha maksimal dalam menyusun konsep belajar-mengajar yang ramah terhadap penyandang disabilitas, baik di sekolah maupun di pondok pesantren.
Keseriusan pemerintah dalam mengakomodasi para pelajar penyandang disabilitas sangat terlihat jelas. Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah Republik Indonesia No13/2022 tentang akomodasi yang layak untuk peserta didik penyandang disabilitas.
Pada peraturan tersebut, di pasal 1 ayat 8 disebutkan, pendidikan keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya.
Baca Juga: Santri Darul A'shom Dengar Kalam Ilahi dengan Hati, Hafalkan Qur'an dalam Sunyi
"Memang ini menjadi tantangan kita bersama dalam mewujudkan pendidikan agama yang iklusi. Namun, tantangan ini harus kita lihat sebagai peluang untuk mewujudkan aksesibilitas pengetahuan keagamaan bagi peserta didik penyandang disabilitas,"ujar Angkie.
Angkie berharap, melalui kerjasama pemerintah dan masyarakat bisa memberikan kemudahan bagi peserta didik penyandang disabilitas mengenal lebih dekat tentang agama Islam.
"Peran yang lebih aktif dari masyarakat tentu sangat diperlukan dalam membantu pemerintah untuk menjadikan Indonesia yang ramah bagi semuanya," ungkap Angkie.
(jqf)