Mimbar Langit7: Kesetaraan Hak Difabel Harus Diperjuangkan
Muhajirin
Selasa, 27 September 2022 - 13:07 WIB
Mimbar Langit7 mengangkat tema Hak Disabilitas (Tunarungu) Mengenal Islam yang dilangsungkan Selasa (27/9/2022). Foto: Langit7.
Pemerintah Indonesia memberikan perhatian khusus kepada masyarakat penyandang disabilitas. Itu tertuang dalam UU No.8/2016 tentang Penyandang Disabilitas. Regulasi itu melahirkan aturan turunan yakni tujuh peraturan pemerintah dna dua peraturan presiden.
Salah satu hak penyandang disabilitas yang tercantum dalam UU No.8/2016 adalah hak mengenai keagamaan. Staf Khusus Presiden,Angkie Yudistia mengatakan, negara menjamin para peserta didik penyandang disabilitas mempunyai kesamaan hak untuk mengenal, mempelajari, dan mengamalkan ajaran agama yang mereka percaya.
Baca juga: Mengenal Sistem Pendidikan Pondok Pesantren di Indonesia
Namun, implementasi di lapangan belum berjalan maksimal. Angkie mengatakan, penyandang disabilitas di Indonesia masih sering mendapat perlakuan diskrminatif.
"Mereka mengalami hambatan dalam mengakses berbagai pelayanan, termasuk layanan pendidikan. Dalam hal pendidikan agama kekuarangan, keterbatasan akses dan fasilitas yang berpihak pada peserta didik," kata Angkie dalam Mimbar Langit7 'Hak Disabilitas (Tunarungu) Mengenal Islam', Selasa (27/9/2022).
Padahal, dalam pandangan agama maupun hukum positif Indonesia, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam mengakses pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik.
Allah Ta'ala berfirman:
Salah satu hak penyandang disabilitas yang tercantum dalam UU No.8/2016 adalah hak mengenai keagamaan. Staf Khusus Presiden,Angkie Yudistia mengatakan, negara menjamin para peserta didik penyandang disabilitas mempunyai kesamaan hak untuk mengenal, mempelajari, dan mengamalkan ajaran agama yang mereka percaya.
Baca juga: Mengenal Sistem Pendidikan Pondok Pesantren di Indonesia
Namun, implementasi di lapangan belum berjalan maksimal. Angkie mengatakan, penyandang disabilitas di Indonesia masih sering mendapat perlakuan diskrminatif.
"Mereka mengalami hambatan dalam mengakses berbagai pelayanan, termasuk layanan pendidikan. Dalam hal pendidikan agama kekuarangan, keterbatasan akses dan fasilitas yang berpihak pada peserta didik," kata Angkie dalam Mimbar Langit7 'Hak Disabilitas (Tunarungu) Mengenal Islam', Selasa (27/9/2022).
Padahal, dalam pandangan agama maupun hukum positif Indonesia, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam mengakses pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik.
Allah Ta'ala berfirman: