Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 26 April 2025
home global news detail berita

Mimbar Langit7: Kesetaraan Hak Difabel Harus Diperjuangkan

Muhajirin Selasa, 27 September 2022 - 13:07 WIB
Mimbar Langit7: Kesetaraan Hak Difabel Harus Diperjuangkan
Mimbar Langit7 mengangkat tema Hak Disabilitas (Tunarungu) Mengenal Islam yang dilangsungkan Selasa (27/9/2022). Foto: Langit7.
LANGIT7.ID - , Jakarta - Pemerintah Indonesia memberikan perhatian khusus kepada masyarakat penyandang disabilitas. Itu tertuang dalam UU No.8/2016 tentang Penyandang Disabilitas. Regulasi itu melahirkan aturan turunan yakni tujuh peraturan pemerintah dna dua peraturan presiden.

Salah satu hak penyandang disabilitas yang tercantum dalam UU No.8/2016 adalah hak mengenai keagamaan. Staf Khusus Presiden, Angkie Yudistia mengatakan, negara menjamin para peserta didik penyandang disabilitas mempunyai kesamaan hak untuk mengenal, mempelajari, dan mengamalkan ajaran agama yang mereka percaya.

Baca juga: Mengenal Sistem Pendidikan Pondok Pesantren di Indonesia

Namun, implementasi di lapangan belum berjalan maksimal. Angkie mengatakan, penyandang disabilitas di Indonesia masih sering mendapat perlakuan diskrminatif.

"Mereka mengalami hambatan dalam mengakses berbagai pelayanan, termasuk layanan pendidikan. Dalam hal pendidikan agama kekuarangan, keterbatasan akses dan fasilitas yang berpihak pada peserta didik," kata Angkie dalam Mimbar Langit7 'Hak Disabilitas (Tunarungu) Mengenal Islam', Selasa (27/9/2022).

Padahal, dalam pandangan agama maupun hukum positif Indonesia, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam mengakses pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik.

Allah Ta'ala berfirman:

"Tidak ada halangan bagi orang buta, tidak (pula) bagi orang pincang, tidak (pula) bagi orang sakit, dan tidak (pula) bagi dirimu, makan (bersama-sama mereka) di rumah kamu atau di rumah bapak-bapakmu, di rumah ibu-ibumu, di rumah saudara-saudaramu yang laki-laki, di rumah saudara-saudaramu yang perempuan, di rumah saudara-saudara bapakmu yang laki-laki, di rumah saudara-saudara bapakmu yang perempuan, di rumah saudara-saudara ibumu yang laki-laki, di rumah saudara-saudara ibumu yang perempuan, (di rumah) yang kamu miliki kuncinya atau (di rumah) kawan-kawanmu. Tidak ada halangan bagi kamu makan bersama-sama mereka atau sendiri-sendiri." (QS An-Nur: 61)

Baca juga: Peran Azyumardi Azra dalam Modernisasi Pendidikan Islam

Ustaz Abdurrahman Alhabsyi menjelaskan, ayat tersebut merupakan tuntunan jelas bagi masyarakat muslim untuk memberikan kesetaraan hak kepada penyandang kaum disabilitas. Derajat seorang hamba di sisi Allah ditentukan oleh tingkat ketakwaan, bukan kesempurnaan fisik.

"Islam sangat mengecam sikap diskriminatif terhadap penyandang disabilitas, mengecam sikap kesombongan, termasuk kesombongan bagi orang-orang yang merasa dirinya sempurna," tutur Ustaz Alhabsyi.

Kesetaraan hak antara kaum disabilitas dan manusia 'normal' inilah yang harus mendapatkan perhatian khusus. Kaum disabilitas bukan orang yang tidak mau menerima kebenaran. Hanya saja, mereka tidak memilki akses terhadap informasi yang umumnya didapatkan melalui suara dan penglihatan.

Pendiri Pondok Pesantren Darul A'shom, Ustaz Abu Kahfi, memiliki pengalaman dalam hal ini. Suatu ketika dia bertemu dengan penyandang tunarungu di Bandung, Jawa Barat. Pertemuan itu menjadi titik balik mantan atlet beladiri ini fokus menjadi 'ayah' bagi kaum tunarungu.

Baca juga: Kaum Disabilitas Terbebas dari Kewajiban Berpikir tentang Allah

Ustadz Abu Kahfi berusaha berkomunikasi dengan bahasa isyarat. Susah pada awalnya, namun Allah memberian kemampuan menjadi jembatan informasi bagi mereka. Dia mengaku terkejut saat pertama kali mengetahui fakta tentang tunarungu.

"Ditanya Allah, mereka tidak tahu," kataya.

Itu bisa dipahami, kaum tunarungu di Indonesia masih minim yang mendapatkan sosok 'ayah' yang bisa mengenalkan Allah dan syariat-Nya. Sejak saat itu, dia sering mengajak kaum tunarungu untuk berdiskusi. Mulai dengan mengajari mereka beladiri, yang kemudian diselipkan ajaran-ajaran Islam.

"Dunia mereka bisa dapat, kenapa agama tidak bisa dapat? Ketika ditanya, ternyata belum bertemu ustaz yang bisa memahamkan dia siapa itu Allah, apa itu tauhid, apa itu fikih," ujarnya.

Pemerintah memang sudah memiliki regulasi tentang penyandang disabilitas. Namun, regulasi itu tidak bisa diimplementasikan dengan baik, jika tidak mendapat dukungan kuat dari masyarakat.

Hal penting yang harus dilakukan masyarakat adalah memerangi sikap diskriminatif terhadap kaum disabilitas. Mereka berhak mendapatkan akses pendidikan dan layanan publik lainnya.

Baca juga: Tafsir Surat An-Nur Ayat 61 Tentang Hak Penyandang Disabilitas

"Ketika duduk salat Jumat, mereka tidak mendapatkan apa-apa dari apa yang disampaikan oleh penceramah," ujar Ustadz Abu Kahfi.

Keprihatinan itu membuat Ustadz Abu Kahfi mendirikan sebuah pondok pesantren khusus untuk tunarungu di Sleman Yogyakarta. Para guru di tempat ini diseleksi. Pengajar Qur'an harus memiliki sanad, sehingga anak-anak tunarungu bisa memahami Al-Qur'an seperti yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW.

"Ustadznya harus punya sanad, minimal punya hafalan 15 juz," ujarnya.

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 26 April 2025
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:54
Ashar
15:14
Maghrib
17:51
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan