LANGIT7.ID-Di tengah perdebatan soal akses pendidikan perempuan yang masih terjadi di sejumlah tempat, teks-teks klasik Islam justru sudah lama menegaskan hak fundamental itu. Aisyah r.a., istri Nabi yang dikenal luas sebagai guru para sahabat, meriwayatkan sabda Rasulullah saw.: "Barang siapa yang diuji dalam urusan anak-anak perempuan ini, lalu dia berbuat ihsan (baik) kepada mereka, maka mereka akan menjadi tirai baginya dari neraka." (HR. Bukhari dan Muslim).
Apa bentuk ihsan paling bernilai bagi anak perempuan, jika bukan pendidikan dan pengajaran?
Sejarawan muslim menempatkan hadis-hadis ini bukan hanya sebagai petunjuk moral, melainkan juga landasan sosial. Imam al-Ghazali dalam
Ihya’ Ulum al-Din menekankan pentingnya mendidik anak sejak dini, karena akhlak dan ilmu adalah bekal utama hidup. “Sebaik-baik bekal hidup adalah akhlak yang baik dan ilmu yang bermanfaat,” tulisnya.
Kisah menarik muncul dari riwayat Jabir bin Abdullah. Nabi saw. usai shalat Id tidak langsung meninggalkan lapangan. Ia turun, lalu berjalan ke saf perempuan, menyampaikan nasihat khusus, bahkan mengajak mereka untuk bersedekah. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam
Fath al-Bari (syarah Sahih Bukhari) menyebut peristiwa ini sebagai bukti bahwa Nabi memberi perhatian khusus agar pesan agama juga sampai ke telinga perempuan, meski posisi mereka berada di barisan belakang.
Atha, murid Ibnu Abbas, bahkan menegaskan: “Itu adalah hak kaum wanita. Mengapa mereka tidak boleh mendapatkan peringatan dan pengajaran langsung?”
Baca juga: Perempuan dalam Al-Qur’an: Dari Sungai Nil hingga Madinah Dari titik inilah benang merah pendidikan perempuan bisa ditarik: Islam memandang pendidikan perempuan bukan sekadar kebaikan tambahan, tetapi hak yang wajib ditunaikan.
Kaidah Ushul Fikih: Dari Wajib ke WajibUlama ushul fiqih merumuskan sebuah kaidah masyhur: “Sesuatu kewajiban yang tidak sempurna kecuali dengannya, maka perkara itu menjadi wajib.” (al-Syatibi,
al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari‘ah).
Jika perempuan dituntut menunaikan tanggung jawab sebagai ibu, pengelola rumah tangga, atau bahkan pencari nafkah dalam keadaan tertentu, maka pendidikan menjadi syarat mutlak. Tanpa pendidikan, kewajiban itu mustahil sempurna. Maka, menafkahi ilmu bagi perempuan, menurut kaidah ini, hukumnya juga wajib.
Fazlur Rahman, pemikir Islam progresif asal Pakistan, dalam
Islam and Modernity menekankan bahwa pendidikan perempuan adalah instrumen utama untuk membebaskan umat dari kebodohan struktural. Ia melihat Nabi mendobrak tradisi jahiliyah yang mengekang perempuan, dan warisan itu mesti terus dilanjutkan.
Sementara, Quraish Shihab dalam
Wawasan al-Qur’an menulis: “Menuntut ilmu bagi perempuan bukan sekadar hak, tetapi juga kewajiban, agar ia mampu mendidik generasi.”
Namun, ironi masih tampak. Di beberapa daerah, perempuan terpaksa meninggalkan sekolah karena faktor ekonomi atau budaya patriarkal. Data UNESCO 2023 menyebut sekitar 129 juta anak perempuan di dunia masih tidak bersekolah.
Baca juga: Perempuan Jadi Pilar Strategis Pendidikan Nasional, Abdul Mu’ti Soroti Peran Nasyiatul Aisyiyah Pendidikan sebagai Tirai NerakaHadis yang diriwayatkan Abu Burdah menegaskan: siapa yang mengajarkan budak perempuan dengan baik, lalu membebaskannya, baginya dua pahala. Jika untuk seorang budak saja demikian, bagaimana dengan putri kandung sendiri?
Dalam tafsir kontemporer, ulama Mesir Muhammad Abduh mengingatkan dalam
al-Manar: “Kemuliaan suatu masyarakat diukur dari bagaimana mereka mendidik kaum perempuannya.”
Maka, hak perempuan mendapatkan pendidikan tidak berhenti sebagai isu kesetaraan, melainkan menjadi bagian dari visi moral Islam: membangun generasi berilmu, berakhlak, dan berdaya. Pendidikan, dalam narasi Islam, adalah tirai—bukan hanya dari kebodohan, tapi juga dari api neraka.
(mif)