Adakah Perjanjian Pranikah dalam Islam? Begini Penjelasan Ulama
Muhajirin
Sabtu, 01 Oktober 2022 - 18:00 WIB
ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
Dalam UU No.16/2019 tentang Perubahan UU No.1/1974 tentang Perkawinan termaktub aturan mengenai pembuatan perjanjian pranikah. Tertulis dalam regulasi itu perjanjian pranikah bisa dibuat pada waktu pernikahan atau sebelum pernikahan.
Perjanjian itu mulai berlaku saat perkawinan dilangsungkan. Perjanjian pranikah merupakan pilihan opsional, tidak wajib dibuat jika tidak diinginkan. Menurut Ustadz Salim A Fillah, Islam sebenarnya sudah mengatur pernikahan secara detail, termasuk urusan harta seperti yang disinggung dalam Pasal 146 KUHP Perdata.
“Kalau dalam Islam sih, akad itulah perjanjian nikah yang sudah meliputi semua hal. Karena dalam Islam, aturan di dalam pernikahan sidah jelas, dan sangat clear. Maka sebenarnya tidak diperlukan perjanjian pranikah,” kata Ustadz Salim A Fillah di kanal Pro-You Channel, Sabtu (1/10/2022).
Baca Juga: Ramai Soal Perjanjian Pranikah, Apa Hukumnya dalam Islam?
Aturan Islam soal pernikahan sudah lengkap. Misal dalam perkara harta. Dalam Islam, nafkah menjadi tanggung jawab suami. Pendapatan suami adalah pendapatan bersama untuk menafkahi istri dan anak.
Sedangkan, pendapatan istri adalah milik pribadi. Demikian juga jika sudah bercerai, suami tetap berkewajiban menafkahi anak-anak dari mantan istri. Kewajiban itu terus melekat.
Perjanjian itu mulai berlaku saat perkawinan dilangsungkan. Perjanjian pranikah merupakan pilihan opsional, tidak wajib dibuat jika tidak diinginkan. Menurut Ustadz Salim A Fillah, Islam sebenarnya sudah mengatur pernikahan secara detail, termasuk urusan harta seperti yang disinggung dalam Pasal 146 KUHP Perdata.
“Kalau dalam Islam sih, akad itulah perjanjian nikah yang sudah meliputi semua hal. Karena dalam Islam, aturan di dalam pernikahan sidah jelas, dan sangat clear. Maka sebenarnya tidak diperlukan perjanjian pranikah,” kata Ustadz Salim A Fillah di kanal Pro-You Channel, Sabtu (1/10/2022).
Baca Juga: Ramai Soal Perjanjian Pranikah, Apa Hukumnya dalam Islam?
Aturan Islam soal pernikahan sudah lengkap. Misal dalam perkara harta. Dalam Islam, nafkah menjadi tanggung jawab suami. Pendapatan suami adalah pendapatan bersama untuk menafkahi istri dan anak.
Sedangkan, pendapatan istri adalah milik pribadi. Demikian juga jika sudah bercerai, suami tetap berkewajiban menafkahi anak-anak dari mantan istri. Kewajiban itu terus melekat.