LANGIT7.ID, Jakarta - Dalam UU No.16/2019 tentang Perubahan UU No.1/1974 tentang Perkawinan termaktub aturan mengenai pembuatan
perjanjian pranikah. Tertulis dalam regulasi itu perjanjian pranikah bisa dibuat pada waktu pernikahan atau sebelum pernikahan.
Perjanjian itu mulai berlaku saat perkawinan dilangsungkan. Perjanjian pranikah merupakan pilihan opsional, tidak wajib dibuat jika tidak diinginkan. Menurut Ustadz Salim A Fillah, Islam sebenarnya sudah mengatur pernikahan secara detail, termasuk urusan harta seperti yang disinggung dalam Pasal 146 KUHP Perdata.
“Kalau dalam Islam sih, akad itulah perjanjian nikah yang sudah meliputi semua hal. Karena dalam Islam, aturan di dalam pernikahan sidah jelas, dan sangat clear. Maka sebenarnya tidak diperlukan perjanjian pranikah,” kata
Ustadz Salim A Fillah di kanal Pro-You Channel, Sabtu (1/10/2022).
Baca Juga: Ramai Soal Perjanjian Pranikah, Apa Hukumnya dalam Islam?
Aturan Islam soal pernikahan sudah lengkap. Misal dalam perkara harta. Dalam Islam, nafkah menjadi tanggung jawab suami. Pendapatan suami adalah pendapatan bersama untuk menafkahi istri dan anak.
Sedangkan, pendapatan istri adalah milik pribadi. Demikian juga jika sudah bercerai, suami tetap berkewajiban menafkahi anak-anak dari mantan istri. Kewajiban itu terus melekat.
“Aturan Islam itu sangat jelas, karena aturannya jelas. Cuma, dalam kehidupan modern orang tidak tahu seperti apa Islam mengatur, maka kadang-kadang mereka memerlukan adanya perjanjian pranikah. Ya
monggo-monggo saja. Tapi kalau bisa jangan bertentangan dengan syariat,” ujar Ustadz Salim A Fillah.
Kendati begitu, perjanjian pranikah bukan berarti tidak diperbolehkan. Calon pengantin boleh membuat perjanjian sebelum menikah. Misal, seorang wanita meminta syarat agar bisa tinggal di rumah orang tuanya, karena sang ibu tinggal sebatang kara.
Baca Juga: Keteladanan Rasulullah dalam Menyelesaikan Konflik Rumah Tangga
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah,
Buya Yahya, menjelaskan, perjanjian-perjanjian semacam itu bisa bersifat wajib. Harus dipatuhi oleh suami. Jika merasa berat, maka calon suami bisa menolak sejak awal atau sebelum pernikahan berlangsung. Ini agar tidak ada keretakan dalam rumah tangga.
“Dalam pernikahan itu kalau ada sebuah perjanjian harus dipatuhi bersama. Harus dipatuhi perjanjian itu. Makanya, seorang berhak meminta cerai, karena berat pada ibundanya. Bahkan, syarat yang lain. Kalau syarat itu diungkapkan sebelum terjadi pernikahan,” kata Buya Yahya.
(jqf)