Tragedi Kanjuruhan Akumulasi Kegagalan Reformasi di Tubuh TNI-Polri
Garry Talentedo Kesawa
Kamis, 06 Oktober 2022 - 08:35 WIB
Kondisi Stadion Kanjuruhan usai terjadinya kerusuhan. (Foto: Antara)
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menegaskan bahwa tragedi kemanusiaan di Kanjuruhan merupakan bentuk tidak terlaksananya reformasi di tubuh TNI dan Polri. Pernyataan tersebut diungkapkan koalisi bersama berdasarkan keterangan yang disampaikan korban tragedi Kanjuruhan.
Dalam pemaparannya, korban berinisial UJ mengungkapkan ada banyak kejanggalan yang dilakukan aparat di dalam stadion. Mulai dari penembakan gas air mata di bagian Utara dan Selatan stadion, pemukulan terhadap suporter oleh Brimob dan TNI hingga aksi menghalang-halangi korban untuk dievakuasi secara cepat.
Baca Juga:Tragedi Kanjuruhan Momentum Reformasi Polri Putus Belenggu Kekerasan
Perwakilan LBH Surabaya Pos Malang, Daniel Siagian menyoroti hal tersebut. Dia menyatakan bahwa ada dugaan pelanggaran Protap dan pelanggaran Hukum dan HAM berupa penganiayaan, pembunuhan, dan kealpaan.
"Selain advokasi atas kekerasan yang terjadi, kami juga terus mengawal terkait adanya dugaan ancaman atau intimidasi terhadap korban yang berusara ke publik," ujar Daniel dalam keterangannya secara daring, Kamis (6/10/2022).
Peneliti Imparsial, Hussein Ahmad mengatakan bahwa tragedi Kanjuruhansebagai bentuk akumulasi dari kekerasan-kekerasan yang terjadi sebelumnya. Dia pun mendesak supaya ada perubahan secara kultural di tubuh aparatus negara dan mendorong pertanggungjawaban secara pidana.
"Kebrutalan polisi dan TNI ini bukan hanya sekali terjadi dan kita tidak boleh memandang hal ini sebagai peristiwa tersendiri. Perlu evaluasi dan menarik benang merah latar belakang serta harus adanya perubahan kulutral di tubuh kepolisian," kata Hussein.
Dalam pemaparannya, korban berinisial UJ mengungkapkan ada banyak kejanggalan yang dilakukan aparat di dalam stadion. Mulai dari penembakan gas air mata di bagian Utara dan Selatan stadion, pemukulan terhadap suporter oleh Brimob dan TNI hingga aksi menghalang-halangi korban untuk dievakuasi secara cepat.
Baca Juga:Tragedi Kanjuruhan Momentum Reformasi Polri Putus Belenggu Kekerasan
Perwakilan LBH Surabaya Pos Malang, Daniel Siagian menyoroti hal tersebut. Dia menyatakan bahwa ada dugaan pelanggaran Protap dan pelanggaran Hukum dan HAM berupa penganiayaan, pembunuhan, dan kealpaan.
"Selain advokasi atas kekerasan yang terjadi, kami juga terus mengawal terkait adanya dugaan ancaman atau intimidasi terhadap korban yang berusara ke publik," ujar Daniel dalam keterangannya secara daring, Kamis (6/10/2022).
Peneliti Imparsial, Hussein Ahmad mengatakan bahwa tragedi Kanjuruhansebagai bentuk akumulasi dari kekerasan-kekerasan yang terjadi sebelumnya. Dia pun mendesak supaya ada perubahan secara kultural di tubuh aparatus negara dan mendorong pertanggungjawaban secara pidana.
"Kebrutalan polisi dan TNI ini bukan hanya sekali terjadi dan kita tidak boleh memandang hal ini sebagai peristiwa tersendiri. Perlu evaluasi dan menarik benang merah latar belakang serta harus adanya perubahan kulutral di tubuh kepolisian," kata Hussein.