Sikap RI Tolak Bahas Uighur di PBB Bantu China Sembunyikan Pelanggaran HAM
Muhajirin
Senin, 10 Oktober 2022 - 20:16 WIB
Diplomat Indonesia menolak pembahasan situasi Uighur di Dewan Keamanan PBB (foto: istimewa)
Pengamat Hubungan Internasional, Pizaro Gozali Idrus, mengkritik sikap Indonesia yang tidak mendukung penyelenggaraan pembahasan tentang situasi Uighur di Xinjiang, China di Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB.
"Sikap Indonesia memilih vote no sangat disayangkan karena persoalan Uighur sudah menjadi persoalan HAM yang menyita perhatian dunia," kata Pizaro kepada LANGIT7.ID, Senin (10/10/2022).
Dia menjelaskan, Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan Indonesia untuk mendorong perdamaian dunia. Garis-garis besar politik luar negeri Indonesia berdasarkan Keputusan Dewan Pertimbangan Agung No.2/ Kpts/Sd/1/61 tanggal 19 Januari 1961.
Baca Juga:PBB Sebut China Lakukan Kejahatan Kemanusiaan di Xinjiang
Salah satu poin dalam keputusan itu adalah mengabdi pada perjuangan untuk membela perdamaian dunia. "Jadi alasan kita dalam membela komunitas Uighur yang mengalami represi oleh Beijing, adalah mandat konstitusional kita." kata Pizaro.
Dosen Hubungan Internasional Universitas Al-Azhar itu menjelaskan, perlu dipahami bahwa politik bebas aktif bukan berarti bersikap netral. Akan tetapi, pemerintah harus secara aktif dan strategik memperjuangkan upaya melawan ketidakadilan global.
"Jika alasan Indonesia memilih no karena tidak ingin kasus Uighur ini dipolitisasi di tengah rivalitas politik global. Tapi di sisi lain, langkah Indonesia itu ikut membantu China 'menyembunyikan pelanggaran HAM di bawah karpet'," ungkap Pizaro.
"Sikap Indonesia memilih vote no sangat disayangkan karena persoalan Uighur sudah menjadi persoalan HAM yang menyita perhatian dunia," kata Pizaro kepada LANGIT7.ID, Senin (10/10/2022).
Dia menjelaskan, Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan Indonesia untuk mendorong perdamaian dunia. Garis-garis besar politik luar negeri Indonesia berdasarkan Keputusan Dewan Pertimbangan Agung No.2/ Kpts/Sd/1/61 tanggal 19 Januari 1961.
Baca Juga:PBB Sebut China Lakukan Kejahatan Kemanusiaan di Xinjiang
Salah satu poin dalam keputusan itu adalah mengabdi pada perjuangan untuk membela perdamaian dunia. "Jadi alasan kita dalam membela komunitas Uighur yang mengalami represi oleh Beijing, adalah mandat konstitusional kita." kata Pizaro.
Dosen Hubungan Internasional Universitas Al-Azhar itu menjelaskan, perlu dipahami bahwa politik bebas aktif bukan berarti bersikap netral. Akan tetapi, pemerintah harus secara aktif dan strategik memperjuangkan upaya melawan ketidakadilan global.
"Jika alasan Indonesia memilih no karena tidak ingin kasus Uighur ini dipolitisasi di tengah rivalitas politik global. Tapi di sisi lain, langkah Indonesia itu ikut membantu China 'menyembunyikan pelanggaran HAM di bawah karpet'," ungkap Pizaro.