LANGIT7.ID, Jakarta -
Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) menyatakan China melakukan pelanggaran kemanusiaan terhadap Uighur dan kelompok etnis mayoritas Muslim lainnya di wilayah barat Xinjiang. Laporan ini telah lama ditunggu-tunggu terkait dugaan pelanggaran hak serius dan penyiksaan dalam beberapa tahun terakhir.
Dilansir dari AP, Kamis (1/9/2022), penahanan diskriminatif yang dilakukan
China bisa jadi merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Laporan kantor hak asasi manusia PBB ini menjadi perhatian mendesak global terhadap
pelanggaran hak asasi dalam kampanye Beijing untuk membasmi terorisme.
Baca Juga: Masyarakat Sipil Punya Peran Suarakan Dukungan untuk UighurKepala hak asasi manusia PBB Michelle Bachelet, menepis beberapa seruan China agar kantornya menahan laporan tersebut, mengikuti perjalanannya sendiri yang banyak dikritik ke Xinjiang pada bulan Mei. Beijing berpendapat laporan itu adalah bagian dari kampanye Barat untuk mencoreng reputasi China.
Laporan tersebut telah mempengaruhi hubungan diplomatik dengan Barat atas hak-hak penduduk asli
Uighur dan kelompok etnis lainnya di kawasan itu. Tetapi, laporan setebal 48 halaman itu datang dengan persetujuan PBB dan negara-negara anggotanya, termasuk China.
"Penolakan berulang-ulang Beijing terhadap krisis hak asasi manusia di
Xinjiang semakin hampa dengan pengakuan lebih lanjut atas bukti kejahatan yang sedang berlangsung terhadap kemanusiaan dan pelanggaran hak asasi manusia lainnya di kawasan itu," ujar Agnes Callamard, Sekretaris Jenderal Amnesty International dalam sebuah penyataan.
Laporan PBB menyatakan pelanggaran hak asasi manusia yang serius telah dilakukan di Xinjiang di bawah kebijakan China untuk memerangi terorisme dan ekstremisme, yang memilih Uighur dan komunitas mayoritas Muslim lainnya, antara 2017 dan 2019.
Baca Juga: Dubes Tiongkok Bantah Terjadi Pembatasan Ibadah Muslim UighurLaporan tersebut mengutip "pola penyiksaan" dengan apa yang disebut Beijing sebagai pusat pelatihan kejuruan. Itu merupakan bagian dari rencana China yang terkenal untuk meningkatkan pembangunan ekonomi di kawasan itu dan menunjuk pada tuduhan penyiksaan atau perlakuan buruk, termasuk kasus kekerasan seksual.
Laporan PBB juga memperingatkan bahwa penahanan sewenang-wenang dan diskriminatif terhadap muslim di Xinjiang, melalui langkah-langkah yang melucuti hak-hak dasar mereka merupakan kejahatan internasional. Khususnya kejahatan terhadap kemanusiaan.
Laporan itu meminta China untuk membebaskan semua orang yang ditahan secara sewenang-wenang. Selain itu, China juga diminta mengklarifikasi keberadaan orang-orang yang hilang agar para keluarga bisa mencari informasi tentang mereka.
Kantor hak asasi mengatakan tidak dapat mengkonfirmasi berapa banyak orang yang ditahan di kamp-kamp interniran di Xinjiang. Namun, bisa diperkirakan bahwa pola penahanan sewenang-wenang skala besar terjadi setidaknya antara 2017 dan 2019.
Baca Juga:
Masyarakat Uighur Desak ICC Lakukan Hal Ini Pada China
Geram atas Penghancuran Masjid Xinjiang, Muslim AS Boikot Hilton
(asf)