Total 24 Hari, Ini Rincian Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023
Ummu hani
Selasa, 11 Oktober 2022 - 13:27 WIB
Ilustrasi. Foto: LANGIT7/iStock
Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2023. Ketetapan tersebut tertuang dalam SKB No. 1006/2022, No. 3/2022, dan No. 3/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) pada Selasa (11/10/2022).
Sebelumnya, tiga menteri tersebut mengikuti rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
Baca juga: Maulid Nabi Bukan Cuma Momentum Hari Libur Nasional
"Ditetapkan libur nasional berjumlah 15 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari," ujar Muhadjir, melalui keterangan tertulis.
Penetapan ini sebagai upaya efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional serta cuti bersama 2023.
Bagi unit kerja atau organisasi yang bertugas pelayanan dasar, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama 2023.
Pelayanan langsung dan layanan dasar yang dimaksud, antara lain rumah sakit pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban,perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis.
Sebelumnya, tiga menteri tersebut mengikuti rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
Baca juga: Maulid Nabi Bukan Cuma Momentum Hari Libur Nasional
"Ditetapkan libur nasional berjumlah 15 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari," ujar Muhadjir, melalui keterangan tertulis.
Penetapan ini sebagai upaya efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional serta cuti bersama 2023.
Bagi unit kerja atau organisasi yang bertugas pelayanan dasar, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama 2023.
Pelayanan langsung dan layanan dasar yang dimaksud, antara lain rumah sakit pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban,perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis.