Ace Hasan: UU Pesantren Bukti Pengakuan Negara terhadap Santri
Garry Talentedo Kesawa
Sabtu, 22 Oktober 2022 - 20:05 WIB
Para Santri saat mengikuti upacara peringatan Hari Santri. (Foto: Kemenag DIY)
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzilu, menyatakan bahwa negara memberikan pengakuan khusus bagi kaum santri. Salah satu buktinya yaitu dengan hadirnya Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang diharapkan dapat memberikan kontribusi dan menjadi basis bagi kebudayaan dan peradaban besar Indonesia.
Sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi yang sangat besar menjadi pusat ekonomi Islam dunia. Adapun pesantren secara historis memiliki peran strategis untuk mewujudkan hal tersebut.
Baca Juga:Kunci Sukses Seorang Santri: Bangun Kedekatan dengan Kyai
"Selain itu, Indonesia juga memiliki faktor pendukung lain yang strategis bila dibandingkan dengan negara lain. Terlebih dengan adanya faktor lembaga pendidikan Islam seperti pondok pesantren," kata Ace dalam keterangannya, Sabtu (22/10/2022).
Politisi Partai Golkar itu berharap melalui UU Pesantren, sebanyak 975 pesantren dengan jumlah santri mencapai 2,65 juta orang dapat meningkatkan kualitas serta berdaya dalam memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesejahteraan sosialnya.
"Ada paradigma dalam UU Pesantren yang patut digaris bawahi, yakni dakwah, tasamuh dan cinta NKRI. Kami sengaja mengunci definisi pesantren dalam UU Pesantren itu agar pesantren tidak lepas dari akar historisnya," ujarnya.
Baca Juga:Era Digital, Santri Harus Berpikir Seperti saat Belajar Hadits
Sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi yang sangat besar menjadi pusat ekonomi Islam dunia. Adapun pesantren secara historis memiliki peran strategis untuk mewujudkan hal tersebut.
Baca Juga:Kunci Sukses Seorang Santri: Bangun Kedekatan dengan Kyai
"Selain itu, Indonesia juga memiliki faktor pendukung lain yang strategis bila dibandingkan dengan negara lain. Terlebih dengan adanya faktor lembaga pendidikan Islam seperti pondok pesantren," kata Ace dalam keterangannya, Sabtu (22/10/2022).
Politisi Partai Golkar itu berharap melalui UU Pesantren, sebanyak 975 pesantren dengan jumlah santri mencapai 2,65 juta orang dapat meningkatkan kualitas serta berdaya dalam memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesejahteraan sosialnya.
"Ada paradigma dalam UU Pesantren yang patut digaris bawahi, yakni dakwah, tasamuh dan cinta NKRI. Kami sengaja mengunci definisi pesantren dalam UU Pesantren itu agar pesantren tidak lepas dari akar historisnya," ujarnya.
Baca Juga:Era Digital, Santri Harus Berpikir Seperti saat Belajar Hadits