LANGIT7.ID, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI,
Ace Hasan Syadzilu, menyatakan bahwa negara memberikan pengakuan khusus bagi kaum santri. Salah satu buktinya yaitu dengan hadirnya Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang diharapkan dapat memberikan kontribusi dan menjadi basis bagi kebudayaan dan peradaban besar Indonesia.
Sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi yang sangat besar menjadi pusat ekonomi Islam dunia. Adapun
pesantren secara historis memiliki peran strategis untuk mewujudkan hal tersebut.
Baca Juga: Kunci Sukses Seorang Santri: Bangun Kedekatan dengan Kyai"Selain itu, Indonesia juga memiliki faktor pendukung lain yang strategis bila dibandingkan dengan negara lain. Terlebih dengan adanya faktor lembaga pendidikan Islam seperti pondok pesantren," kata Ace dalam keterangannya, Sabtu (22/10/2022).
Politisi Partai Golkar itu berharap melalui UU Pesantren, sebanyak 975 pesantren dengan jumlah
santri mencapai 2,65 juta orang dapat meningkatkan kualitas serta berdaya dalam memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesejahteraan sosialnya.
"Ada paradigma dalam UU Pesantren yang patut digaris bawahi, yakni dakwah, tasamuh dan cinta NKRI. Kami sengaja mengunci definisi pesantren dalam UU Pesantren itu agar pesantren tidak lepas dari akar historisnya," ujarnya.
Baca Juga: Era Digital, Santri Harus Berpikir Seperti saat Belajar HaditsSelain itu, Ace menuturkan bahwa pesantren sebagaimana pesan UU, harus menjadi aktor aktif dalam mendorong dan menyediakan dai-dai yang menjunjung prinsip damai, toleran dan cinta tanah air. "Termasuk menyediakan SDM Pemberdayaan Masyarakat Pesantren yang kompeten agar dapat menjadi aktor pemberdayaan masyarakat," lanjut Ace menambahkan.
Ace menilai semua itu akan ditunjang dengan adanya dana abadi pesantren sesuai ketentuan perundang-undangan. Dana tersebut ditujukan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan di pesantren.
"Dalam rangka memajukan pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat pesantren, negara telah memberikan dukungan. Salah satunya berupa pagu anggaran Kementerian Agama tahun 2023 sebesar Rp70,4 Triliun," tuturnya.
Baca Juga:
Pengasuh Ponpes Tebuireng Minta Santri Berjuang di Bidang Keilmuan
Suka Cita Santri dalam Peringatan Hari Santri Nasional di Kemenag
Menag: Santri Penjaga Martabat Bangsa dan Kemanusiaan(asf)