Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 21 April 2026
home edukasi & pesantren detail berita

Ace Hasan: UU Pesantren Bukti Pengakuan Negara terhadap Santri

Garry Talentedo Kesawa Sabtu, 22 Oktober 2022 - 20:05 WIB
Ace Hasan: UU Pesantren Bukti Pengakuan Negara terhadap Santri
Para Santri saat mengikuti upacara peringatan Hari Santri. (Foto: Kemenag DIY)
LANGIT7.ID, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzilu, menyatakan bahwa negara memberikan pengakuan khusus bagi kaum santri. Salah satu buktinya yaitu dengan hadirnya Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang diharapkan dapat memberikan kontribusi dan menjadi basis bagi kebudayaan dan peradaban besar Indonesia.

Sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi yang sangat besar menjadi pusat ekonomi Islam dunia. Adapun pesantren secara historis memiliki peran strategis untuk mewujudkan hal tersebut.

Baca Juga: Kunci Sukses Seorang Santri: Bangun Kedekatan dengan Kyai

"Selain itu, Indonesia juga memiliki faktor pendukung lain yang strategis bila dibandingkan dengan negara lain. Terlebih dengan adanya faktor lembaga pendidikan Islam seperti pondok pesantren," kata Ace dalam keterangannya, Sabtu (22/10/2022).

Politisi Partai Golkar itu berharap melalui UU Pesantren, sebanyak 975 pesantren dengan jumlah santri mencapai 2,65 juta orang dapat meningkatkan kualitas serta berdaya dalam memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesejahteraan sosialnya.

"Ada paradigma dalam UU Pesantren yang patut digaris bawahi, yakni dakwah, tasamuh dan cinta NKRI. Kami sengaja mengunci definisi pesantren dalam UU Pesantren itu agar pesantren tidak lepas dari akar historisnya," ujarnya.

Baca Juga: Era Digital, Santri Harus Berpikir Seperti saat Belajar Hadits

Selain itu, Ace menuturkan bahwa pesantren sebagaimana pesan UU, harus menjadi aktor aktif dalam mendorong dan menyediakan dai-dai yang menjunjung prinsip damai, toleran dan cinta tanah air. "Termasuk menyediakan SDM Pemberdayaan Masyarakat Pesantren yang kompeten agar dapat menjadi aktor pemberdayaan masyarakat," lanjut Ace menambahkan.

Ace menilai semua itu akan ditunjang dengan adanya dana abadi pesantren sesuai ketentuan perundang-undangan. Dana tersebut ditujukan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan di pesantren.

"Dalam rangka memajukan pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat pesantren, negara telah memberikan dukungan. Salah satunya berupa pagu anggaran Kementerian Agama tahun 2023 sebesar Rp70,4 Triliun," tuturnya.

Baca Juga:

Pengasuh Ponpes Tebuireng Minta Santri Berjuang di Bidang Keilmuan

Suka Cita Santri dalam Peringatan Hari Santri Nasional di Kemenag

Menag: Santri Penjaga Martabat Bangsa dan Kemanusiaan


(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 21 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
TOPIK TERPOPULER
Terpopuler 0 doa
4 snbt
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)