home global news

BPOM Bakal Pidana Dua Industri Farmasi Diduga Penyebab AKI

Selasa, 25 Oktober 2022 - 09:29 WIB
BPOM akan mempidana dua industri farmasi yang diduga penyebab gagal ginjal akut. Foto: Istimewa.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan akan mempidanakan dua industri farmasi yang memiliki kandungan cemaranetilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) tinggi padaobat sirop yang mereka edarkan.

Namun, Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito tidak membeberkan secara spesifik duaindustri farmasi tersebut.

Baca juga: Lima Kasus Gagal Ginjal Akut Terjadi di Kabupaten Pasuruan

"Kami sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan kami tindak lanjuti menjadi pidana," ujar Penny dikutip dari Antara, Selasa (25/10/2022).

Untuk penyelidikan lebih lanjut, Penny mengaku sudah menugaskan Kedeputian IV BPOM Bidang Penindakan agar bekerja sama dengan Kepolisian RI.

"Saya tidak bisa menyebutkan sekarang karena prosesnya masih berlangsung dan akan segera nanti tentu kami komunikasikan kepada masyarakat," katanya.

Lebih lanjut, Penny menjelaskan alasan pemidanaan tersebut dilakukan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
bpom industri farmasi gangguan ginjal
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya