Polisi Sasar Produsen Obat Sirop Mengandung EG dan DEG
Mahmuda attar hussein
Rabu, 26 Oktober 2022 - 09:30 WIB
Ilustrasi obat sirop yang dirazia polisi. (Foto: Istimewa).
Tim gabungan Polri merazia produsen obat sirop yang diduga menggunakan etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas di dalam produknya.
Wadir Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi mengatakan, penggunaan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) berlebihan diduga menjadi penyebab terjadinya gagal ginjal akut pada anak.
"Yang harus kami telusuri adalah siapa produsennya, yang kemudian memproduksi obat-obat sirop diduga EG maupun DEG. Itu fokusnya," kata Kombes Pol Jayadi dilansir Antaranews, Rabu (26/10/2022).
Namun pihak kepolisian tak boleh merazia atau melakukan penegakkan hukum terhadap apotek atau toko obat. Sebab mereka bukan lah pihak yang harus disalahkan.
Baca Juga: Obat Sirop Mengandung EG dan DEG, YLKI: Bukti Kontrol BPOM Tidak Efektif
Menurut dia, imbauan ini hanya untuk pengawasan bukan lah razia. Sasaran utama penegakan hukum dalam perkara ini adalah produsen obat.
"Yang memproduksi sebuah produk, kemudian produknya enggak benar, ada izin edarnya, kemudian apotek menjual, toko obat menjual, masak toko obatnya yang harus dimintai pertanggungjawabannya," ujarnya.
Wadir Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi mengatakan, penggunaan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) berlebihan diduga menjadi penyebab terjadinya gagal ginjal akut pada anak.
"Yang harus kami telusuri adalah siapa produsennya, yang kemudian memproduksi obat-obat sirop diduga EG maupun DEG. Itu fokusnya," kata Kombes Pol Jayadi dilansir Antaranews, Rabu (26/10/2022).
Namun pihak kepolisian tak boleh merazia atau melakukan penegakkan hukum terhadap apotek atau toko obat. Sebab mereka bukan lah pihak yang harus disalahkan.
Baca Juga: Obat Sirop Mengandung EG dan DEG, YLKI: Bukti Kontrol BPOM Tidak Efektif
Menurut dia, imbauan ini hanya untuk pengawasan bukan lah razia. Sasaran utama penegakan hukum dalam perkara ini adalah produsen obat.
"Yang memproduksi sebuah produk, kemudian produknya enggak benar, ada izin edarnya, kemudian apotek menjual, toko obat menjual, masak toko obatnya yang harus dimintai pertanggungjawabannya," ujarnya.