BPOM Umumkan 198 Obat Sirop Bebas Senyawa Berbahaya
Ummu hani
Jum'at, 28 Oktober 2022 - 14:15 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan 65 tambahan obat sirop yang aman untuk digunakan. Secara total, kini ada 198 jenis obat bebas kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Kepala BPOM, Penny Lukito mengatakan, pengumuman ini sebagai bentuk rasa adil untuk semua produsen industri obat di Indonesia.
"BPOM telah melakukan penelusuran data registrasi terhadap seluruh produk obat bentuk sirup dan drops. Ini bentuk rasa adil kepada semua produsen industri obat di Indonesia yang tidak mengandung senyawa berbahaya,” ujar Penny Lukito dalam keterangannya, dikutip Jumat (28/10/2022).
Baca Juga:BPOM Larang Industri Obat Pakai Empat Jenis Zat Pelarut
Lengkapnya, berikut daftar obat sirup yang aman dikonsumsi:
1. Ambroxol (obat batuk) Pemilik izin edar: Erlangga Edi Laboratories
2. Bisolvon (obat batuk) Pemilik izin edar: Aventis Pharma
Kepala BPOM, Penny Lukito mengatakan, pengumuman ini sebagai bentuk rasa adil untuk semua produsen industri obat di Indonesia.
"BPOM telah melakukan penelusuran data registrasi terhadap seluruh produk obat bentuk sirup dan drops. Ini bentuk rasa adil kepada semua produsen industri obat di Indonesia yang tidak mengandung senyawa berbahaya,” ujar Penny Lukito dalam keterangannya, dikutip Jumat (28/10/2022).
Baca Juga:BPOM Larang Industri Obat Pakai Empat Jenis Zat Pelarut
Lengkapnya, berikut daftar obat sirup yang aman dikonsumsi:
1. Ambroxol (obat batuk) Pemilik izin edar: Erlangga Edi Laboratories
2. Bisolvon (obat batuk) Pemilik izin edar: Aventis Pharma