Hukum Fotografi dalam Islam, Sama Seperti Orang Bercermin
Muhajirin
Sabtu, 29 Oktober 2022 - 15:36 WIB
ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
Islam mengharamkan menggambar atau membuat patung makhluk bernyawa seperti manusia dan hewan. Lalu bagaimana hukum memotret atau fotografi yang menghasilkan gambar manusia sama persis seperti aslinya?.
Ketua Markaz Takwinil Ulama Mauritania, Syaikh Muhammad Al-Hasan Walad Ad-Dadau Asy-Syinqithi, mengatakan, hukum fotografi dalam Islam sama seperti orang yang bercermin. Fotografi tidak bisa diqiyaskan ke ‘gambar’ yang disebutkan dalam hadits.
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dalam Shahih keduanya dari Ibnu Mas'ud, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah bersabda:
إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ القِيَامَةِ المُصَوِّرُونَ
"Sesungguhnya manusia yang paling keras siksanya di sisi Allah pada hari kiamat adalah tukang gambar.”
Baca Juga: Ini Hukum Pasang Foto Orang Meninggal di Buku Yasin
Ketua Markaz Takwinil Ulama Mauritania, Syaikh Muhammad Al-Hasan Walad Ad-Dadau Asy-Syinqithi, mengatakan, hukum fotografi dalam Islam sama seperti orang yang bercermin. Fotografi tidak bisa diqiyaskan ke ‘gambar’ yang disebutkan dalam hadits.
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dalam Shahih keduanya dari Ibnu Mas'ud, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah bersabda:
إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ القِيَامَةِ المُصَوِّرُونَ
"Sesungguhnya manusia yang paling keras siksanya di sisi Allah pada hari kiamat adalah tukang gambar.”
Baca Juga: Ini Hukum Pasang Foto Orang Meninggal di Buku Yasin