LANGIT7.ID, Jakarta - Hukum pasang foto orang
meninggal dunia di buku Yasin dinilai kurang tepat. Namun bukan berarti dilarang atau difatwakan haram, karena foto dianggap mubah.
Pendakwah
Buya Yahya menilai, foto bukan lah sesuatu yang dilarang. Ulama sudah menyepakati hukum foto, termasuk bagian dari fotografi.
"Bukan diharamkan, bukan juga menimbulkan cela, tapi kurang tepat (pasang di buku Yasin)," kata Buya Yahya di channel YouTubenya, Ahad (23/10/2022).
Baca Juga: Ustaz Khalid Basalamah: Meninggal Hari Jumat Pertanda Husnul KhatimahPengasuh LPD dan Pondok Pesantren Al-Bahjah ini mengimbau, agar tidak perlu untuk menempatkan foto orang meninggal di buku yasin, walaupun hal tersebut bukan masuk ke dalam ranah haram.
Sementara itu, mengutip kajian Ustadz Abdul Somad, dia mengungkapkan bahwa sebetulnya wakaf yang dianjurkan untuk orang yang sudah meninggal adalah mushaf Al-Quran, bukan buku yasin.
"Jadi yang keluarganya sudah meninggal, maka wakafkan lah mushaf Al-Quran. Adapun wakaf yasin, berhentilah," katanya.
Kendati demikian, dia tidak menyalahkan bagi orang-orang yang telah mencetak yasin orang meninggal untuk dijadikan sebagai wakaf. Namun, dia menganjurkan agar masyarakat dapat memberikan wakaf Al-Quran, karena sesuai dengan hadis.
“Sesungguhnya yang didapati oleh orang yang beriman dari amalan dan kebaikan yang ia lakukan setelah ia mati adalah: (1) Ilmu yang ia ajarkan dan sebarkan. (2) Anak soleh yang ia tinggalkan. (3) Mushaf Al-Quran yang ia wariskan. (4) Masjid yang ia bangun. (5) Rumah bagi ibnu sabil (musafir yang terputus perjalanan) yang ia bangun (6) Sungai yang ia alirkan. (7) Sedekah yang ia keluarkan dari harta ketika ia sehat dan hidup. Semua itu akan dikaitkan dengannya setelah ia mati.” (HR. Ibnu Majah).
(bal)