LANGIT7.ID - Islam mengharamkan menggambar atau membuat patung makhluk bernyawa seperti manusia dan hewan. Lalu bagaimana hukum memotret atau fotografi yang menghasilkan gambar manusia sama persis seperti aslinya?.
Ketua Markaz Takwinil Ulama Mauritania, Syaikh Muhammad Al-Hasan Walad Ad-Dadau Asy-Syinqithi, mengatakan, hukum fotografi dalam Islam sama seperti orang yang bercermin. Fotografi tidak bisa diqiyaskan ke ‘gambar’ yang disebutkan dalam hadits.
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dalam Shahih keduanya dari Ibnu Mas'ud, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah bersabda:
إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ القِيَامَةِ المُصَوِّرُونَ
"Sesungguhnya manusia yang paling keras siksanya di sisi Allah pada hari kiamat adalah tukang gambar.”
Baca Juga: Ini Hukum Pasang Foto Orang Meninggal di Buku Yasin
Hadits di atas tidak termasuk untuk semua gambar, termasuk foto. Itu karena ‘illat atau alasan yang berbeda dari segi manthuq (konteks) pembicaraan pada nas. 'Gambar' di hadis tersebut berbeda maksudnya dengan foto yang diketahui saat ini. Seperti dijelaskan Syaikh Ibnu Utsaimin:
التصوير مصدر صور، أي: جعل الشيء صورة معينة، وهذا الذي التقطه بهذه الآلة لم يجعله على صورة معينة، الصورة المعينة هو بنفسه يخطط، يخطط العينين والأنف والشفتين، وما أشبه ذلك.
"Kata '
tashwir' (gambar) ialah masdar dari '
shawwara', yakni menjadikan sesuatu dalam bentuk tertentu. Sedangkan (gambar) yang diambil dengan alat ini (kamera) tidak menjadikannya sebagai bentuk tertentu. Gambar berbentuk tertentu ialah dirinya dibentuk dengan gambaran tangan (dilukis), yang membentuk dua mata, hidung, dia bibir, dan sejenisnya."
Baca Juga: Adakah Jual Beli Saham Syariah?
Lalu, '
illat berikutnya pada hadits Ibnu Mas'ud di atas adalah dalam rangka: '
mudhahah li-khalqillah' atau 'menandingi ciptaan Allah'. Ini ditunjukkan pada hadis yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda:
قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ خَلْقًا كَخَلْقِي؟
"Allah 'azza wa jalla berfirman, 'Siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mencipta seperti ciptaanKu?". Sedangkan pada gambar foto tidak ada unsur menandingi ciptaan Allah.
“Gambar foto itu tidak masalah sama sekali, karena itu bukan termasuk gambar lukisan, bukan termasuk karya alamiah manusia, dan tidak menandingi ciptaan Allah. Tapi itu seperti melihat ke arah cermin saja. Sehingga foto tidak masuk kepada konteks pembicaraan (hukum) gambar yang datang larangannya,” kata Syaikh Muhammad Al Hasan di kanal فورشباب, dikutip Sabtu (29/10/2022).
Baca Juga: Ternyata Musik Tidak Sepenuhnya Haram, Begini Penjelasan Ulama
Syaikh Muhammad Al Hasan menjelaskan, gambar atau foto masuk dalam kategori baru (modern), sehingga tidak termasuk dalam pendalihan secara lafadz Arab saat kemutlakan dalam
nash yang menyinggung waktu tertentu tidak bisa dibawa ke masa modern. Gambar dalam hadits itu disebutkan sebelum fotografi ditemukan.
“Gambar dalam hadits tidak masuk qiyas, karena alasannya secara nas yaitu menandingi ciptaan Allah, yang paling menyamai dan paling mendekatinya daripada sisi qiyas pada (bahasan) gambar foto ialah melihat cermin. Rasulullah SAW dahulu punya cermin yang untuk bercermin,” ucap Syaikh Muhammad Al Hasan.
(jqf)