Universitas Paramadina Soroti Upaya Pelemahan KPK dan Demokrasi
Fajar adhitya
Rabu, 02 November 2022 - 05:00 WIB
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
Universitas Paramadina menyoroti adanya pelemahan terhadap institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan demokrasi. Sorotan itu ditujukan mengingat sepak terjang KPK yang memberikan rasa cemas bagi para pelaku korupsi.
"KPK ini sangat kuat dan ada ratusan pelaku dari Walikota, Bupati, Gubernur dan Menteri yang ditangkap. Tidak ada Lembaga Anti-Korupsi di dunia yang sekuat KPK," kata Rektor Universitas Paramadina, Didik J. Rachbini dalam Seminar Anti-Korupsi "Integrity, Good Corporate Governance and Anti-Corruption Establishment", dikutip Selasa (1/11/2022).
Menurut Didik, kehadiran lembaga anti-rasuah itu amat kuat hingga mendapatkan perlawanan dari politisi untuk melakukan upaya pelemahan, salah satunya melalui revisi Undang-Undang KPK. Padahal, di era presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) sempat menolak adanya amandemen Undang-Undang KPK. "Kalau Presiden tidak setuju, maka tidak ada amandemen Undang Undang KPK ini," ujar Didik.
Baca Juga:Institusi Pendidikan Turut Bertanggung Jawab Atas Banyaknya Koruptor di Indonesia
Didik mengatakan pelemahan KPK juga berdampak pada memburuknya kualitas demokrasi. Ketika kegiatan antikorupsi diperjuangkan KPK semakin menurun, maka dampak yang dihasilkan semakin besar terhadap nilai demokrasi.
Selain itu, tegaknya KPK juga menyimbolkan tegaknya demokrasi. Reformasi, karanya, merupakan upaya politik di Indonesia untuk menegakkan demokrasi dan hukum antikorupsi.
"Reformasi yang terjadi pada tahun 1998 itu sebenarnya adalah revolusi yang diperhalus. Karena Indonesia mempunyai pengalaman panjang dari pemerintahan yang otoriter, maka sesudah reformasi muncul demokrasi dalam bentuk lembaga independen seperti KPK," ucap Didik.
"KPK ini sangat kuat dan ada ratusan pelaku dari Walikota, Bupati, Gubernur dan Menteri yang ditangkap. Tidak ada Lembaga Anti-Korupsi di dunia yang sekuat KPK," kata Rektor Universitas Paramadina, Didik J. Rachbini dalam Seminar Anti-Korupsi "Integrity, Good Corporate Governance and Anti-Corruption Establishment", dikutip Selasa (1/11/2022).
Menurut Didik, kehadiran lembaga anti-rasuah itu amat kuat hingga mendapatkan perlawanan dari politisi untuk melakukan upaya pelemahan, salah satunya melalui revisi Undang-Undang KPK. Padahal, di era presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) sempat menolak adanya amandemen Undang-Undang KPK. "Kalau Presiden tidak setuju, maka tidak ada amandemen Undang Undang KPK ini," ujar Didik.
Baca Juga:Institusi Pendidikan Turut Bertanggung Jawab Atas Banyaknya Koruptor di Indonesia
Didik mengatakan pelemahan KPK juga berdampak pada memburuknya kualitas demokrasi. Ketika kegiatan antikorupsi diperjuangkan KPK semakin menurun, maka dampak yang dihasilkan semakin besar terhadap nilai demokrasi.
Selain itu, tegaknya KPK juga menyimbolkan tegaknya demokrasi. Reformasi, karanya, merupakan upaya politik di Indonesia untuk menegakkan demokrasi dan hukum antikorupsi.
"Reformasi yang terjadi pada tahun 1998 itu sebenarnya adalah revolusi yang diperhalus. Karena Indonesia mempunyai pengalaman panjang dari pemerintahan yang otoriter, maka sesudah reformasi muncul demokrasi dalam bentuk lembaga independen seperti KPK," ucap Didik.