Umat Tak Perlu Takut Salurkan Zakat, Pengawasannya Sangat Ketat
Muhajirin
Rabu, 02 November 2022 - 23:02 WIB
Amil Zakat Baznas (foto: baznas.go.id)
Umat Islamtak perlu khawatir dalam menyalurkan zakatnya kepada amil atau organisasi pengelola zakat (OPZ) sebab mekanisme pengawasan dana zakat serta OPZ sangat ketat dan berlapis.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Tarmizi Tohor, menjelaskan, pengelola dana zakat (amil) memiliki hak 12,5% untuk operasional. Amil masuk dalam kategori asnaf, yaitu orang yang berhak menerima zakat.
“12,5% itu tidak bisa kita bantah, itu sudah kesepakatan ulama sejak zaman dulu. Adapun asnaf salah satunya adalah asnaf amil. Jadi, amil pekerja, orang-orang yang bergerak di lembaga zakat. Itu mereka boleh menerima gaji dari total pengumpulannya,” kata Tarmizi di Millenium Hotel Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (2/11/2022).
Baca Juga:Forum Zakat: Akuntabilitas dan Transparansi Lembaga Amil Zakat Terjamin Kuat
Meski begitu, ada batas kewajaran yang diterapkan. Itu diawasi langsung oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Kementerian Agama, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Jika lembaga zakat mengumpulkan dana zakat dalam jumlah banyak, maka batas kewajaran itu diterapkan untuk menghindari penyelewengan dana.
Setidaknya ada lima mekanisme pengawasan (OPZ), sehingga dana zakat masyarakat tidak bisa diselewengkan.
Pertama, berdasarkan UU No.23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, terdapat mekanisme pengawasan berlapis dan melibatkan pemangku kepentingan seperti Kementerian Agama, Baznas, MUI, dan lain sebagainya. Dengan pengawasan itu, potensi penyelewengan dana publik serta peluang conflict of interest di dalam tubuh organisasi pengelola zakat bisa diminimalisir.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Tarmizi Tohor, menjelaskan, pengelola dana zakat (amil) memiliki hak 12,5% untuk operasional. Amil masuk dalam kategori asnaf, yaitu orang yang berhak menerima zakat.
“12,5% itu tidak bisa kita bantah, itu sudah kesepakatan ulama sejak zaman dulu. Adapun asnaf salah satunya adalah asnaf amil. Jadi, amil pekerja, orang-orang yang bergerak di lembaga zakat. Itu mereka boleh menerima gaji dari total pengumpulannya,” kata Tarmizi di Millenium Hotel Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (2/11/2022).
Baca Juga:Forum Zakat: Akuntabilitas dan Transparansi Lembaga Amil Zakat Terjamin Kuat
Meski begitu, ada batas kewajaran yang diterapkan. Itu diawasi langsung oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Kementerian Agama, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Jika lembaga zakat mengumpulkan dana zakat dalam jumlah banyak, maka batas kewajaran itu diterapkan untuk menghindari penyelewengan dana.
Setidaknya ada lima mekanisme pengawasan (OPZ), sehingga dana zakat masyarakat tidak bisa diselewengkan.
Pertama, berdasarkan UU No.23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, terdapat mekanisme pengawasan berlapis dan melibatkan pemangku kepentingan seperti Kementerian Agama, Baznas, MUI, dan lain sebagainya. Dengan pengawasan itu, potensi penyelewengan dana publik serta peluang conflict of interest di dalam tubuh organisasi pengelola zakat bisa diminimalisir.