home global news

Komisi VIII DPR Usulkan Revisi UU Pengelolaan Zakat Masuk Prolegnas

Kamis, 03 November 2022 - 15:15 WIB
Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi (foto: LANGIT7.ID/Muhajirin)
Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, mendukung upaya revisi UU No.23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Ini karena Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) masih memainkan peran ganda yakni sebagai regulator sekaligus operator.

“Bidang legislasi Komisi VIII DPR RI telah melakukan usulan terhadap revisi UU Zakat 23/2011 agar masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas), hal ini karena kami mendengar bahwa adanya peran ganda salah satu institusi yaitu Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang berfungsi sebagai regulator sekaligus operator. Ini harus terpisah untuk meminimalisir conflict of interest,” kata dia dalam acara CEO OPZ Forum 2022 di Hotel Millennium Sirih Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Baca Juga:Umat Tak Perlu Takut Salurkan Zakat, Pengawasannya Sangat Ketat

Politikus PAN itu juga menemukan masalah lain dari UU Pengelolaan Zakat. Dalam undang-undang itu, ada potensi kriminalisasi lembaga pengelola zakat yang tidak berizin dan pembatasan jumlah laznas di provinsi dan laznas provinsi di kabupaten/kota. Ini memarjinalkan peran masyarakat dengan menciptakan aturan main yang tidak sama dan penuh kepentingan.

“Maka, revisi UU nantinya justru akan membuka secara luas partisipasi masyarakat dalam pengelolaan zakat,” tambahnya.

Ashabul Kahfi juga menyoroti sentralisasi pengelolaan zakat nasional melalui Baznas, dengan pembentukan UPZ untuk perusahaan nasional, perguruan tinggi/sekolah, dan masjid BUMN/BUMD. Maka penting untuk menelaah kembali UU Zakat.

Baca Juga:Kemenko PMK: Zakat Jadi Solusi Finansial Atasi Kemiskinan Ekstrem
Berita Terkait
Berita Lainnya