LANGIT7.ID, Jakarta - Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, mendukung upaya
revisi UU No.23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Ini karena
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) masih memainkan peran ganda yakni sebagai regulator sekaligus operator.
“Bidang legislasi Komisi VIII DPR RI telah melakukan usulan terhadap revisi UU Zakat 23/2011 agar masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas), hal ini karena kami mendengar bahwa adanya peran ganda salah satu institusi yaitu Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang berfungsi sebagai regulator sekaligus operator. Ini harus terpisah untuk meminimalisir
conflict of interest,” kata dia dalam acara CEO OPZ Forum 2022 di Hotel Millennium Sirih Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Baca Juga: Umat Tak Perlu Takut Salurkan Zakat, Pengawasannya Sangat Ketat
Politikus PAN itu juga menemukan masalah lain dari UU Pengelolaan Zakat. Dalam undang-undang itu, ada potensi kriminalisasi lembaga pengelola zakat yang tidak berizin dan pembatasan jumlah laznas di provinsi dan laznas provinsi di kabupaten/kota. Ini memarjinalkan peran masyarakat dengan menciptakan aturan main yang tidak sama dan penuh kepentingan.
“Maka, revisi UU nantinya justru akan membuka secara luas partisipasi masyarakat dalam pengelolaan zakat,” tambahnya.
Ashabul Kahfi juga menyoroti sentralisasi pengelolaan zakat nasional melalui Baznas, dengan pembentukan UPZ untuk perusahaan nasional, perguruan tinggi/sekolah, dan masjid BUMN/BUMD. Maka penting untuk menelaah kembali UU Zakat.
Baca Juga: Kemenko PMK: Zakat Jadi Solusi Finansial Atasi Kemiskinan Ekstrem
“Kami juga berharap agar peran organisasi pengelola zakat dalam mengelaborasi potensi yang ada pada semua Lembaga juga perlu ditingkatkan, agar dampak zakat lebih optimal dirasakan, khususnya dalam upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia. Selain itu perlu ada Penguatan Kelembagaan Baznas dan wewenang Baznas khususnya dalam pengumpulan potensi zakat di Indonesia,”ujarnya.
Selain itu, dia menyebut hal penting yang harus ditingkatkan di tengah masyarakat. Hal penting itu yakni peran serta masyarakat dalam pengawasan, pengumpulan dan pendistribusian zakat agar lebih optimal khususnya sesuai dengan kaidah-kaidah syariat islam.
Baca Juga: CEO OPZ Forum 2022, Wadah Lembaga Zakat Kolaborasi Entaskan Kemiskinan
“Sebagai Ketua Komisi VIII DPR RI, saya menyambut baik upaya Forum Zakat dalam upaya melakukan ‘Pencerahan’ pengelolaan zakat yang profesional dan amanah sehingga dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat,” ungkap Ashabul Kahfi.
(jqf)