home global news

Bupati Cianjur Tetapkan Status Tanggap Darurat Gempa Selama 30 Hari

Selasa, 22 November 2022 - 09:15 WIB
Gempa bumi 5,6M mengguncang Kabupaten Cianjur dan sekitarnya. Foto: Humas Eksternal PB IDI & IDAI
Pemerintah Kabupaten Cianjurmengeluarkan Surat Keputusan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Cianjur selama 30 hari. Penetapan tersebut terhitung mulai 21 November hingga 20 Desember 2022.

Surat yang ditandatangani Bupati Cianjur Herman Suherman ini menyusul gempa M5.6 di Kabupaten Cianjur, sejak terjadinya gempa pada Senin (21/11/2022). Gempa Bumi ini berpusat di 10 kilometer barat daya Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Baca juga: Update Gempa Cianjur, Ridwan Kamil: 162 Korban Meninggal, Mayoritas Anak-anak

Siaran pers Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pemutakhiran data sementara untuk wilayah Kabupaten Cianjur, korban meninggal dunia 62 jiwa, 92 orang luka-luka dan 5.405 warga mengungsi ke beberapa titik. Kerugian infrastruktur 3.257 unit rumah alami kerusakan.

"Untuk wilayah Kabupaten Bandung satu orang alami luka sedang dan satu kepala keluarga /lima jiwa terdampak," terang Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, dikutip Selasa (22/11/2022).

Sementara Kabupaten Sukabumi sebanyak 641 kepala keluarga terdampak, delapan di antaranya mengungsi, tercatat satu orang luka berat dan sembilan orang luka ringan. Dilaporlan 641 unit rumah alami kerusakan.

Kabupaten Bogor dilaporkan sebanyak 19 KK / 78 jiwa terdampak, empat diantaranya mengungsi dan dua orang alami luka ringan. Lima belas unit rumah alami rusak ringan dan lima unit rumah alami rusak sedang.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
gempa bumi cianjur tanggap darurat bencana bnpb
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya