LANGIT7.ID - , Jakarta -
Pemerintah Kabupaten Cianjur mengeluarkan Surat Keputusan
Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Cianjur selama 30 hari. Penetapan tersebut terhitung mulai 21 November hingga 20 Desember 2022.
Surat yang ditandatangani Bupati Cianjur Herman Suherman ini menyusul gempa M5.6 di Kabupaten Cianjur, sejak terjadinya gempa pada Senin (21/11/2022). Gempa Bumi ini berpusat di 10 kilometer barat daya Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Baca juga: Update Gempa Cianjur, Ridwan Kamil: 162 Korban Meninggal, Mayoritas Anak-anakSiaran pers Badan Nasional Penanggulangan Bencana (
BNPB), pemutakhiran data sementara untuk wilayah Kabupaten Cianjur, korban meninggal dunia 62 jiwa, 92 orang luka-luka dan 5.405 warga mengungsi ke beberapa titik. Kerugian infrastruktur 3.257 unit rumah alami kerusakan.
"Untuk wilayah Kabupaten Bandung satu orang alami luka sedang dan satu kepala keluarga /lima jiwa terdampak," terang Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, dikutip Selasa (22/11/2022).
Sementara Kabupaten Sukabumi sebanyak 641 kepala keluarga terdampak, delapan di antaranya mengungsi, tercatat satu orang luka berat dan sembilan orang luka ringan. Dilaporlan 641 unit rumah alami kerusakan.
Kabupaten Bogor dilaporkan sebanyak 19 KK / 78 jiwa terdampak, empat diantaranya mengungsi dan dua orang alami luka ringan. Lima belas unit rumah alami rusak ringan dan lima unit rumah alami rusak sedang.
Baca juga: IDI Kerahkan Seluruh Anggota untuk Tangani Korban Gempa CianjurKepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, Menko PMK Muhadjir Effendy bersama jajaran, pagi ini bertolak ke Kabupaten Cianjur guna melakukan peninjauan lapangan ke lokasi terdampak.
(est)