LANGIT7.ID-, Sumatera Barat - Pemerintah Provinsi
Sumatra Barat (Sumbar) memperpanjang status tanggap darurat bencana. Penetapan kondisi tersebut dikeluarkan Gubernur Sumbar Mahyeldi pada Selasa (9/12), kemarin, mengingat masih berlangsung proses pencarian korban akibat bencana
banjir dan tanah longsor di sana.
Di samping itu, sarana dan prasarana dasar serta fasilitas umum yang belum pulih fungsinya. Melalui penetapan ini, Pos Komando (Posko) Terpadu atau Pos Pendamping Provinsi dapat bekerja secara optimal untuk mengerahkan sumber daya di tingkat provinsi maupun dukungan penuh sumber daya nasional.
Sebelumnya, status tanggap darurat berlangsung hingga Senin (8/12). Perpanjangan status tanggap darurat kedua berlaku dengan penetapan Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 360-803-2025 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Banjir Bandang, Tanah Longsor dan Angin Kencang di Wilayah Provinsi Sumbar Tahun 2025, yang terhitung mulai 9 Desember hingga 22 Desember 2025 atau 14 hari.
"Setelah diadakan rapat pada hari ini, maka kita putuskan untuk perpanjangan tanggap darurat sampai tanggal 22 Desember nantinya," ujar Gubernur Mahyeldi dalam keterangan pers secara daring, dikutip Rabu (10/12/2025).
Baca juga: Bupati Aceh Selatan Diberhentikan, Buntut Umrah Tanpa Izin Saat BencanaGubernur juga mengatakan, adanya harapan untuk melakukan percepatan-percepatan dalam kondisi darurat ini.
"Kita harapkan kepada bupati-wali kota untuk bisa melengkapi seluruh pendataan-pendataan yang ada sehingga pada masa ini sehingga kita dapat membuat langkah-langkah dalam rangka untuk rehab-rekon ke depan," tambahnya.
Ia juga menyatakan jajarannya akan menghitung kebutuhan yang diperlukan dalam proses pemulihan atau rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah Sumbar yang terdampak bencana.
Sementara itu, data Pos Pendamping Nasional di wilayah Sumbar pada Senin (8/12), tercatat korban meninggal dunia 234 orang, hilang 95 orang dan mengungsi 20.474 orang.
Posko yang beroperasi di wilayah kabupaten dan kota terdampak mendapatkan dukungan penuh sumber daya dari Posko Terpadu, Pos Pendamping Nasional maupun berbagai pihak, baik masyarakat, organisasi non-pemerintah dan lembaga usaha. Perbaikan infrastruktur dasar, seperti jalan, jembatan, jaringan distribusi air, serta pendistribusian bantuan kepada warga terdampak masih terus dilakukan hingga hari ini.
Untuk diketahui, status tanggap darurat bencana merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan. Dalam hal tersebut meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
Penetapan status ditentukan oleh pemerintah dalam jangka waktu tertentu. Untuk skala nasional dilakukan oleh Presiden, skala provinsi dilakukan oleh gubernur, dan skala kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/walikota. Dalam penetapannya, ada beberapa hal yang dipertimbangkan.
(lsi)