home wirausaha syariah

DPR Minta Kejagung Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Keuangan

Kamis, 24 November 2022 - 08:30 WIB
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memberikan perhatian lebih kepada korban kejahatan pidana ekonomi masalah keuangan di sektor asuransi ataupun investasi ilegal. Wihadi menilai Kejagung dapat membuat terobosan 'restorative justice' dalam kasus keuangan.

Menurut Wihadi, dalam kasus tindak pidana kejahatan asuransi, Kejagungdiharapkan memperhatikan nasib para korban penipuan. Terlebih setelah adanya vonis terdakwa dan asetnya disita negara, hak para korban yang mengharapkan dananya kembali belum diperhatikan oleh Kejaksaan.

"Kalau asuransinya BUMN, maka pelakunya dikenakan ditindak pidana korupsi. Namun kalau pelakunya adalah asuransi swasta, maka dikenakan pidana umum," kata Wihadi diJakarta,Kamis (24/11/2022).

Baca Juga:Institusi Pendidikan Turut Bertanggung Jawab Atas Banyaknya Koruptor di Indonesia

"Dan ini pastinya ada ketidakpastian kepada pemegang polis (korban). Nah, kalau kita tarik kepada restorative justice, seharusnya korban ini mendapatkan apa yang sudah diambil oleh perusahaan-perusahaan asuransi itu," lanjutnya.

Legislator Partai Gerindra itu mencontohkan salah satu kasus seperti yang dialami Indra Kenz dalam kasus Binomo. Hakim memberikan vonis menyita seluruh aset Indra Kenz, sehingga para korbannya tidak bisa mendapatkan kembali dananya.

"Mungkin bisa kita buat terobosan dalam masalah restorasive justice di sektor keuangan. Pada saat kasus pidana, yang dihukum asetnya ke mana. Nah ini perlu adanya satu restorative justice bahwa aset itu bisa kembali kepada mereka (korban)," ujar Wihadi.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
keuangan komisi iii dpr wihadi wiyanto kejagung restorasive justice
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya