LANGIT7.ID, Jakarta - Anggota
Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memberikan perhatian lebih kepada korban kejahatan pidana ekonomi masalah keuangan di sektor asuransi ataupun investasi ilegal. Wihadi menilai Kejagung dapat membuat terobosan '
restorative justice' dalam kasus keuangan.
Menurut Wihadi, dalam kasus tindak pidana kejahatan asuransi,
Kejagung diharapkan memperhatikan nasib para korban penipuan. Terlebih setelah adanya vonis terdakwa dan asetnya disita negara, hak para korban yang mengharapkan dananya kembali belum diperhatikan oleh Kejaksaan.
"Kalau asuransinya BUMN, maka pelakunya dikenakan ditindak pidana korupsi. Namun kalau pelakunya adalah asuransi swasta, maka dikenakan pidana umum," kata
Wihadi di Jakarta, Kamis (24/11/2022).
Baca Juga: Institusi Pendidikan Turut Bertanggung Jawab Atas Banyaknya Koruptor di Indonesia"Dan ini pastinya ada ketidakpastian kepada pemegang polis (korban). Nah, kalau kita tarik kepada
restorative justice, seharusnya korban ini mendapatkan apa yang sudah diambil oleh perusahaan-perusahaan asuransi itu," lanjutnya.
Legislator Partai Gerindra itu mencontohkan salah satu kasus seperti yang dialami Indra Kenz dalam kasus Binomo. Hakim memberikan vonis menyita seluruh aset Indra Kenz, sehingga para korbannya tidak bisa mendapatkan kembali dananya.
"Mungkin bisa kita buat terobosan dalam masalah
restorasive justice di sektor keuangan. Pada saat kasus pidana, yang dihukum asetnya ke mana. Nah ini perlu adanya satu
restorative justice bahwa aset itu bisa kembali kepada mereka (korban)," ujar Wihadi.
Wihadi menilai terobosan
restorative justice belum tersentuh oleh pihak kejaksaan. Namun, dia berharap kejaksaan bisa memberikan pilihan untuk melakukan
restorative justice terhadap permasalahan aset bisa dikembalikan kepada korban.
"Jadi inilah salah satu terobosan dan harapan yang dapat dilakukan kejaksaan, maka masyarakat akan mendukung kejaksaan. Karena mereka mendapatkan kembali apa yang tidak pasti selama ini yang mereka lakukan pada saat investasi," tuturnya.
Baca Juga:
Johanis Tanak: Restorative Justice Hanya Opini
Mengenal Restorative Justice, Sisi Humanis Dunia Hukum(gar)