Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 01 Juni 2026
home wirausaha syariah detail berita

DPR Minta Kejagung Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Keuangan

ummu hani Kamis, 24 November 2022 - 08:30 WIB
DPR Minta Kejagung Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Keuangan
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
LANGIT7.ID, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memberikan perhatian lebih kepada korban kejahatan pidana ekonomi masalah keuangan di sektor asuransi ataupun investasi ilegal. Wihadi menilai Kejagung dapat membuat terobosan 'restorative justice' dalam kasus keuangan.

Menurut Wihadi, dalam kasus tindak pidana kejahatan asuransi, Kejagung diharapkan memperhatikan nasib para korban penipuan. Terlebih setelah adanya vonis terdakwa dan asetnya disita negara, hak para korban yang mengharapkan dananya kembali belum diperhatikan oleh Kejaksaan.

"Kalau asuransinya BUMN, maka pelakunya dikenakan ditindak pidana korupsi. Namun kalau pelakunya adalah asuransi swasta, maka dikenakan pidana umum," kata Wihadi di Jakarta, Kamis (24/11/2022).

Baca Juga: Institusi Pendidikan Turut Bertanggung Jawab Atas Banyaknya Koruptor di Indonesia

"Dan ini pastinya ada ketidakpastian kepada pemegang polis (korban). Nah, kalau kita tarik kepada restorative justice, seharusnya korban ini mendapatkan apa yang sudah diambil oleh perusahaan-perusahaan asuransi itu," lanjutnya.

Legislator Partai Gerindra itu mencontohkan salah satu kasus seperti yang dialami Indra Kenz dalam kasus Binomo. Hakim memberikan vonis menyita seluruh aset Indra Kenz, sehingga para korbannya tidak bisa mendapatkan kembali dananya.

"Mungkin bisa kita buat terobosan dalam masalah restorasive justice di sektor keuangan. Pada saat kasus pidana, yang dihukum asetnya ke mana. Nah ini perlu adanya satu restorative justice bahwa aset itu bisa kembali kepada mereka (korban)," ujar Wihadi.

Wihadi menilai terobosan restorative justice belum tersentuh oleh pihak kejaksaan. Namun, dia berharap kejaksaan bisa memberikan pilihan untuk melakukan restorative justice terhadap permasalahan aset bisa dikembalikan kepada korban.

"Jadi inilah salah satu terobosan dan harapan yang dapat dilakukan kejaksaan, maka masyarakat akan mendukung kejaksaan. Karena mereka mendapatkan kembali apa yang tidak pasti selama ini yang mereka lakukan pada saat investasi," tuturnya.

Baca Juga:

Johanis Tanak: Restorative Justice Hanya Opini

Mengenal Restorative Justice, Sisi Humanis Dunia Hukum


(gar)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 01 Juni 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)