LANGIT7.ID - , Jakarta - Viral seorang pria
mencuri uang dan
handphone demi membiayai sang ibu. Meskipun begitu, korban telah memaafkannya. Hal tersebut diketahui dari unggahan akun Twitter Imam Shamsir Ali, pada Kamis 26 Mei 2022.
Saat ini, pria bernama Umar tersebut mendapat
restorative justice dari kejari Gresik. Alhasil ia bisa bertemu dan merawat sang ibu kembali.
Baca juga: 10 Negara Ini Larang LGBT, Siapkan Penjara Hingga Hukuman MatiApa itu
restorative justice?
Melansir dari jurnal berjudul "Penerapan Restorative Justice Melalui Pemenuhan Restitusi Pada Korban Tindak Pidana Anak," yang ditulis oleh Josefhin Mareta, restorative justice merupakan alternatif yang populer di berbagai belahan dunia untuk penanganan perbuatan melawan
hukum karena menawarkan solusi yang komprehensif dan efektif.
Keadilan restoratif ini bertujuan untuk memberdayakan para
korban, pelaku, keluarga dan masyarakat untuk memperbaiki suatu perbuatan melawan hukum dengan menggunakan kesadaran dan keinsyafan sebagai landasannya.
Penyelesaian perkara pidana dengan sistem ini menitikberatkan pada musyawarah dan partisipasi langsung pelaku, korban dan masyarakat.
Mekanisme penyelesaian sengketanya berdasarkan keadilan restoratif didasarkan pada musyawarah mufakat di mana para pihak diminta berkompromi untuk mencapai sebuah kesepakatan.
Setiap individu diminta untuk mengalah dan menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi demi menjaga keharmonisan bersama.
Baca juga: Bagaimana Hukum Bekerja pada Non Muslim? Ini PenjelasannyaNamun, ada syarat-syarat bagi pelaku tindak pidana yang "berhak" menerima Restorative Justice ini. Mengutip dari laman Kejari Batam, Sabtu (28/5/2022), syarat yang diberikan untuk
restorative justice adalah tindak pidana baru dilakukan pertama kali, kerugian di bawah Rp2,5 juta, dan adanya kesepakatan antara pelaku dan korban.
Menggunakan
restorative justice pada kasus Umar, menunjukkan bahwa musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan bisa efektif. Bagaimana pandangan sahabat?
(est)