Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 06 Juni 2026
home global news detail berita

Mengenal Restorative Justice, Sisi Humanis Dunia Hukum

Fifiyanti Abdurahman Sabtu, 28 Mei 2022 - 10:02 WIB
Mengenal Restorative Justice, Sisi Humanis Dunia Hukum
Ilustrasi. Foto: Istimewa
LANGIT7.ID - , Jakarta - Viral seorang pria mencuri uang dan handphone demi membiayai sang ibu. Meskipun begitu, korban telah memaafkannya. Hal tersebut diketahui dari unggahan akun Twitter Imam Shamsir Ali, pada Kamis 26 Mei 2022.

Saat ini, pria bernama Umar tersebut mendapat restorative justice dari kejari Gresik. Alhasil ia bisa bertemu dan merawat sang ibu kembali.

Baca juga: 10 Negara Ini Larang LGBT, Siapkan Penjara Hingga Hukuman Mati

Apa itu restorative justice?

Melansir dari jurnal berjudul "Penerapan Restorative Justice Melalui Pemenuhan Restitusi Pada Korban Tindak Pidana Anak," yang ditulis oleh Josefhin Mareta, restorative justice merupakan alternatif yang populer di berbagai belahan dunia untuk penanganan perbuatan melawan hukum karena menawarkan solusi yang komprehensif dan efektif.

Keadilan restoratif ini bertujuan untuk memberdayakan para korban, pelaku, keluarga dan masyarakat untuk memperbaiki suatu perbuatan melawan hukum dengan menggunakan kesadaran dan keinsyafan sebagai landasannya.

Penyelesaian perkara pidana dengan sistem ini menitikberatkan pada musyawarah dan partisipasi langsung pelaku, korban dan masyarakat.

Mekanisme penyelesaian sengketanya berdasarkan keadilan restoratif didasarkan pada musyawarah mufakat di mana para pihak diminta berkompromi untuk mencapai sebuah kesepakatan.

Setiap individu diminta untuk mengalah dan menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi demi menjaga keharmonisan bersama.

Baca juga: Bagaimana Hukum Bekerja pada Non Muslim? Ini Penjelasannya

Namun, ada syarat-syarat bagi pelaku tindak pidana yang "berhak" menerima Restorative Justice ini. Mengutip dari laman Kejari Batam, Sabtu (28/5/2022), syarat yang diberikan untuk restorative justice adalah tindak pidana baru dilakukan pertama kali, kerugian di bawah Rp2,5 juta, dan adanya kesepakatan antara pelaku dan korban.

Menggunakan restorative justice pada kasus Umar, menunjukkan bahwa musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan bisa efektif. Bagaimana pandangan sahabat?

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 06 Juni 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:16
Maghrib
17:48
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)