LANGIT7.ID, Jakarta - Hukuman bagi pelaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) masih jadi wacana di Indonesia. Sebagian masyarakat berpendapat perlu ada hukum yang spesifik di dalam undang-undang, sebagian lain berpendapat dapat merujuk kepada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Berkaitan dengan itu, ada 10 negara di Asia dan Afrika yang tegas melarang LGBT. Sangsi bagi pelakunya bervariasi, mulai dai penjara hingga hukuman mati.
Berikut ini 10 negara yang melarang LGBT:
Baca Juga: Penyembuhan LGBT Harus Ditopang dengan Terapi Kejiwaan1. MalaysiaHomoseksual merupakan perbuatan ilegal di negeri jiran. Sangsi bagi pelakunya cukup berat, yakni dijeblokan ke dalam penjara selama 20 tahun.
2. Brunei DarussalamTindakan homoseksual dikategorikan dalam kejahatan berat di Brunei Darussalam. Hal tersebut dikarenakan Brunei menerapkan syariat Islam (jinayat) di negaranya.
3. MyanmarMeskipun jumlah penduduk muslim di Myanmar hanya sekitar 4,5 persen dari jumlah penduduknya. Myanmar termasuk negara yang menentang LGBT. Pelaku LGBT disana diancam dikriminalisasi.
4. Arab SaudiSebagai negara berasaskan syariat Islam, Arab Saudi jelas melarang LGBT. Hukuman bagi pelaku ialah dicambuk di depan umum. Namun apabila seseorang melakukan praktik LGBT lebih dari sekali, maka dihukum mati.
5. Yaman Di Yaman, pria gay yang belum menikah akan dihukum cambuk 100 kali. Bagi yang sudah menikah dan melakukan seks sesama jenis akan dirajam sampai mati. Sementara bagi lesbian dipenjara hingga tiga tahun.
Baca Juga: Muhammadiyah Tegaskan LGBT Merupakan Penyimpangan dan Terlarang6. Uni Emirat Arab (UEA)UEA juga menerapkan ilegal terhadap pelaku seks di luar pernikahan heteroseksual. Para pelaku LGBT akan dipenjara selama satu tahun, bahkan ada hukuman gantung bagi pelaku homoseksual.
7. Qatar Pelaku LGBT akan dihukum penjara selama tujuh tahun di Qatar.
8. Iran Setelah revolusi Iran pada 1979, homoseksual masuk ke dalam kategori kejahatan yang dapat dihukum mati.
9. Mauritania Mauritania merupakan negara di Afrika yang menerapkan syariat Islam. Di negara tersebut sangsi bagi pelaku homoseksual adalah dihukum mati.
10. Somalia dan SudanPelaku sodomi di negara tersebut akan dihukum 40 cambukan atau dipenjara selama lima tahun.
Baca Juga: Ketua MUI: Buya Syafi’i Ma’arif Teladan Intelektual dalam Merawat Kemajemukan(zhd)