Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Ahad, 19 April 2026
home global news detail berita

Johanis Tanak: Restorative Justice Hanya Opini

Garry Talentedo Kesawa Jum'at, 28 Oktober 2022 - 20:34 WIB
Johanis Tanak: Restorative Justice Hanya Opini
Presiden Jokowi usai melantik Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istana Negara, Jumat (28/10/2022). (Foto: BPMI Setpres)
LANGIT7.ID, Jakarta - Johanis Tanak angkat bicara terkait restorative justice dalam kasus korupsi. Usulan restorative justice sempat diutarakannya saat menjalani uji kelayakan menjadi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Komisi III DPR RI.

"Itu kan cuma opini, bukan aturan. Tapi pandangan saya sebagai akademisi tentunya bisa saja, tetapi bagaimana realisasinya tentunya nanti lihat aturan," kata Johanis Tanak di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/10/2022).

Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik Johanis Tanak jadi Wakil Ketua KPK

Johanis Tanak mengatakan akan bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Kalau kita mengatakan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentunya tidak akan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua KPK Firli Bahuri, mengatakan pihaknya akan bekerja sesuai landasan hukum. Menurut Firli, penegak hukum memiliki tiga tujuan, yakni kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan.

"Kalaupun ada hal-hal lain pendapat itu bisa-bisa saja dibahas, tetapi tetap saja kita berpedoman pada asas bahwa tidak ada sesuatu yang bisa kita laksanakan kecuali karena ketentuan prosedur mekanisme dan syarat yang diatur peraturan perundang-undangan," ucap Firli.

Baca Juga: Komisi III DPR Sepakati Johanis Tanak Gantikan Lili Pintauli di KPK

Sebelumnya, Johanis Tanak sempat mengusulkan restorative justice dalam kasus korupsi. Usulan itu disampaikannya saat menjalani uji kelayakan capim KPK dihadapan para anggota Komisi III DPR RI.

"Restorative justice sangat dimungkinkan berdasarkan teori ilmu hukum yang ada. Bahwasanya peraturan yang ada sebelumnya dikesampingkan oleh peraturan yang ada setelah itu," kata Johanis.

"Kalau saya mencoba restorative justice dalam korupsi, saya akan menggunakan UU tentang BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," tambahnya.

Baca Juga:

DPR RI Terima Surpres Pengganti Lili Pintauli di KPK

Lili Pintauli Mundur dari Pimpinan KPK, Ini Pelanggaran Etik yang Tak Bisa Diadili


(gar)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Ahad 19 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)