LANGIT7.ID, Jakarta -
Johanis Tanak angkat bicara terkait
restorative justice dalam kasus korupsi. Usulan
restorative justice sempat diutarakannya saat menjalani uji kelayakan menjadi calon pimpinan (capim)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Komisi III DPR RI.
"Itu kan cuma opini, bukan aturan. Tapi pandangan saya sebagai akademisi tentunya bisa saja, tetapi bagaimana realisasinya tentunya nanti lihat aturan," kata Johanis Tanak di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/10/2022).
Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik Johanis Tanak jadi Wakil Ketua KPKJohanis Tanak mengatakan akan bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Kalau kita mengatakan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentunya tidak akan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua KPK
Firli Bahuri, mengatakan pihaknya akan bekerja sesuai landasan hukum. Menurut Firli, penegak hukum memiliki tiga tujuan, yakni kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan.
"Kalaupun ada hal-hal lain pendapat itu bisa-bisa saja dibahas, tetapi tetap saja kita berpedoman pada asas bahwa tidak ada sesuatu yang bisa kita laksanakan kecuali karena ketentuan prosedur mekanisme dan syarat yang diatur peraturan perundang-undangan," ucap Firli.
Baca Juga: Komisi III DPR Sepakati Johanis Tanak Gantikan Lili Pintauli di KPKSebelumnya, Johanis Tanak sempat mengusulkan
restorative justice dalam kasus
korupsi. Usulan itu disampaikannya saat menjalani uji kelayakan capim KPK dihadapan para anggota Komisi III DPR RI.
"
Restorative justice sangat dimungkinkan berdasarkan teori ilmu hukum yang ada. Bahwasanya peraturan yang ada sebelumnya dikesampingkan oleh peraturan yang ada setelah itu," kata Johanis.
"Kalau saya mencoba
restorative justice dalam korupsi, saya akan menggunakan UU tentang BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," tambahnya.
Baca Juga:
DPR RI Terima Surpres Pengganti Lili Pintauli di KPK
Lili Pintauli Mundur dari Pimpinan KPK, Ini Pelanggaran Etik yang Tak Bisa Diadili(gar)