LANGIT7.ID, Jakarta -
Komisi III DPR RI secara resmi memilih dan menetapkan Johanis Tanak sebagai calon anggota pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa jabatan periode 2019-2023 melalui mekanisme pemilihan suara yang digelar Rabu, (28/9/2022). Johanis Tanak akan menggantikan Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua KPK.
Dalam hasil perhitungan voting dengan sistem
'one man one vote', Johanis Tanak meraih total 53 suara di Komisi III DPR RI. Sedangkan kandidat lainnya, I Nyoman Wara, meraih 14 suara dan satu suara tidak sah.
Baca Juga: DPR RI Terima Surpres Pengganti Lili Pintauli di KPK"Telah kita saksikan bersama penghitungan suara. Oleh sebab itu, izinkanlah Pimpinan menyimpulkan berdasarkan hasil dari perolehan suara seleksi calon anggota pengganti Pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023 adalah sebagai berikut," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI,
Adies Kadir.
"Atas nama Johanis Tanak terpilih sebagai calon anggota pengganti pimpinan
KPK masa jabatan 2019-2023. Apakah dapat disetujui?," tanya Adies. "Setuju," jawab segenap pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI yang hadir.
Baca Juga: Lili Pintauli Mundur dari Pimpinan KPK, Ini Pelanggaran Etik yang Tak Bisa DiadiliSelanjutnya, nama Johanis akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk segera disahkan. Selanjutnya, akan dikembalikan ke Presiden
Joko Widodo (Jokowi) untuk dilantik.
Sebelumnya, Komisi III menggelar uji kelayakan untuk menentukan pengganti
Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua KPK. Dua nama tersebut adalah auditor BPK I Nyoman Wara dan eks Jaksa Johanis Tanak. Adapun uji kelayakan terhadap dua calon dilakukan secara terpisah.
Baca Juga:
Sufmi Dasco: DPR Belum Terima Supres Pengganti Lili Pintauli di KPK
Langgar Kode Etik, Wakil Ketua KPK Lili Panuli Siregar Dihukum Potong Gaji(asf)