LANGIT7.ID, Jakarta - Presiden
Joko Widodo (Jokowi) melantik Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggantikan Lili Pintauli Siregar. Johanis juga merangkap sebagai anggota pimpinan
KPK dalam sisa masa jabatan tahun 2019-2023.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2022.
Baca Juga: Komisi III DPR Sepakati Johanis Tanak Gantikan Lili Pintauli di KPK"Saya berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia," kata
Johanis Tanak saat membacakan penggalan janji di hadapan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/10/2022).
"Saya berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, saksama, objektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertentu. Dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya, serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara," lanjutnya.
Usai dilantik, Johanis Tanak mengatakan akan bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Kalau kita mengatakan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentunya tidak akan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.
Baca Juga: DPR RI Terima Surpres Pengganti Lili Pintauli di KPKSebelumnya,
Komisi III DPR RI telah menggelar uji kelayakan terhadap dua calon untuk menggantikan Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua KPK. Mereka adalah auditor BPK I Nyoman Wara dan eks Jaksa Johanis Tanak.
Uji kelayakan terhadap dua calon tersebut dilakukan secara terpisah. Dalam hasil perhitungan voting dengan sistem 'one man one vote', Johanis Tanak meraih total 53 suara di Komisi III DPR RI. Sedangkan kandidat lainnya, I Nyoman Wara, meraih 14 suara dan satu suara tidak sah.
Baca Juga:
Sufmi Dasco: DPR Belum Terima Supres Pengganti Lili Pintauli di KPK
Lili Pintauli Mundur dari Pimpinan KPK, Ini Pelanggaran Etik yang Tak Bisa Diadili(gar)