home wirausaha syariah

Hukum Jual Beli Kucing Diperbolehkan dengan Syarat Tertentu

Kamis, 24 November 2022 - 23:43 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
Kucing merupakan hewan peliharaan favorit masyarakat Indonesia. Bahkan tak sedikit masyarakat kita sering mengadopsi kucing-kucing liar yang tak terurus. Tak jarang juga yang gemar memelihara kucing dengan membelinya di pasaran. Namun bagaimana hukum jual beli kucing dalam Islam?

Sekretaris Dewan Hisbah PP Persis, Ustaz Amin Muchtar menyampaikan bahwa jual beli kucing pada dasarnya diperbolehkan. Namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar hukum perdagangan hewan peliharaan itu tidak menjadi sebuah larangan.

"Karena dianggap kucing langka tidak ada harga pasarnya, akhirnya gila-gilaan menetapkan harga yang tidak wajar. Maka itu tidak boleh," jelas Ustaz Amin dalam kajiannya dikutip di kanal Sigabah Channel, Kamis (24/11/2022).

Baca Juga:Bagaimana Hukum Jual Beli Anjing dalam Islam?

Pengasuh Kajian Dialog Islam Garuda ini menjelaskan, adapun larangan lainnya yakni dengan menjual kucing dari hasil menangkap paksa. Hal ini sangat tidak diperbolehkan karena ada unsur paksaan yang dapat membuat kucing liar tersebut menjadi stres.

"Jadi boleh jual beli kucing asal tidak ada unsur-unsur seperti itu. Jika ada unsur-unsur tadi itu hukumnya menjadi haram," jelasnya.

Penulis buku 'Hitam di Balik Putih, Bantahan Terhadap Buku Putih Madzhab Syi'ah' ini menambahkan, jika hendak memelihara kucing sebaiknya tidak cinta berlebihan yang menyebabkan lalai akan tanggung jawab dunia dan akhirat.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kucing amin muchtar pp persis fikih kontemporer fikih muamalah
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya