Hukum Pakaian Terkena Najis saat Ibadah dalam Kondisi Bencana
Mahmuda attar hussein
Jum'at, 25 November 2022 - 06:00 WIB
Hukum Pakaian Terkena Najis saat Ibadah. (Foto: Istimewa).
Seorang muslim wajib bersuci sebelum memulai ibadah. Jangan sampai ada sedikit pun najis menempel dipakaian, lalu dikenakan sebagai busana untuk salat.
Dalam Al Quran umat Islam diperintahkan agar setiap kali hendak melaksanakan salat terlebih dahulu menggunakan pakaian yang bersih dan indah (QS al-A’raf: 31)
Dalam hadis Nabi SAW kemudian dijelaskan pula bahwa pakaian yang najis tidak sah dipakai salat. Rasulullah SAW bersabda: Tidak diterima salat yang dilakukan tanpa bersuci dan sedekah dari hasil korupsi (HR Muslim).
Baca Juga: Hukum Batalkan Salat saat Terjadi Gempa Bumi, Boleh?
Melansir laman resmi Muhammadiyah, beberapa hal yang dapat dikategorikan sebagai najis dalam fikih antara lain:
1. Kotoran dan muntah manusia
2. Air mażi dan wadi
Dalam Al Quran umat Islam diperintahkan agar setiap kali hendak melaksanakan salat terlebih dahulu menggunakan pakaian yang bersih dan indah (QS al-A’raf: 31)
Dalam hadis Nabi SAW kemudian dijelaskan pula bahwa pakaian yang najis tidak sah dipakai salat. Rasulullah SAW bersabda: Tidak diterima salat yang dilakukan tanpa bersuci dan sedekah dari hasil korupsi (HR Muslim).
Baca Juga: Hukum Batalkan Salat saat Terjadi Gempa Bumi, Boleh?
Melansir laman resmi Muhammadiyah, beberapa hal yang dapat dikategorikan sebagai najis dalam fikih antara lain:
1. Kotoran dan muntah manusia
2. Air mażi dan wadi