home global news

Menaker: Permenaker 18/2022 Jadi Solusi Penetapan UMP 2023

Rabu, 30 November 2022 - 04:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (Foto: dok. Kemnaker)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar 10 persen. Sebagian provinsi di Indonesia telah menetapkan rata-rata kenaikan UMP mencapai 7,5 persen.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, penghitungan UMP tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 telah berhasil menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh. Hal ini terlihat dari rata-rata kenaikan UMP mencapai 7,5 persen di rentang Alpha 0,20 (tengah-tengah).

"Dengan demikian, maka maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini, yaitu sebagai jalan tengah bagi semua pihak yang berkepentingan yang terlibat dalam penetapan upah minimum benar-benar tercapai," kata Menaker dalam keterangannya, Selasa (29/11/2022).

Baca Juga:UMP DKI Jakarta 2023 Naik Jadi Rp4,9 Juta

Berdasarkan data UMP yang telah dilaporkan ke Kemnaker, lanjut Menaker, Provinsi Sumatera Barat mengalami kenaikan UMP tertinggi mencapai 9,15 persen. Dari sebelumnya UMP 2022 sebesar Rp2.512.539,00 naik menjadi Rp2.742.476,00 di tahun 2023.

Sedangkan kenaikan terendah terjadi pada UMP Maluku Utara sebesar 4 persen. Di mana UMP Maluku Utara tahun 2022 sebesar Rp2.862.231,00 naik menjadi Rp2.976.720,00 di tahun 2023.

Menaker Ida turut mengapresiasi para Gubernur di Indonesia yang telah menetapkan UMP 2023 sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Kemnaker juga mengapresiasi seluruh pihak atas terwujudnya pelaksanaan penetapan UMP tahun 2023 yang berjalan dengan kondusif.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
ida fauziyah ump kemenaker upah minimum 2023
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya