Masjid Kemenaker Izinkan Karyawan Bermalam dengan Syarat
Andi Muhammad
Rabu, 30 November 2022 - 12:00 WIB
Masjid Kemenaker Izinkan Karyawan Bermalam dengan Syarat. Foto: Istimewa.
Meski berlokasi di kawasan perkantoran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Masjid Baitul Latief memberi akses 24 jam bagi karyawan. Mereka diperbolehkan bermalam dengan syarat tertentu, hal ini hanya berlaku bagi karyawan.
Koordinator Masjid Baitul Latief, Rohidin menuturkan, siapapun yang hendak masuk ke area masjid wajib lapor kepada petugas keamanan setempat. Ini diberlakukan agar tidak terjadi hal-hal di luar kendali.
"Kalau di atas jam sepuluh malam paling tidak ada lapor ke security. Mau menginap dia harus meninggalkan KTP," kata Rohidin saat ditemui Langit7.id, Selasa (29/11/2022).
Baca Juga:Masjid Katara Dakwahkan Islam ke Ribuan Pengunjung Piala Dunia 2022
Rohidin menuturkan, Masjid Kemenaker ini pun selalu dipenuhi jamaah. Namun pasca Covid-19, presentase jamaah yang melaksanakan salat turun drastis sekitar 50 persen dibanding sebelum badai virus tersebut melanda.
"Kalau dulu bisa sampai 300, kalau sekarang paling sekitar 100-an," ujarnya.
Koordinator Masjid Baitul Latief, Rohidin menuturkan, siapapun yang hendak masuk ke area masjid wajib lapor kepada petugas keamanan setempat. Ini diberlakukan agar tidak terjadi hal-hal di luar kendali.
"Kalau di atas jam sepuluh malam paling tidak ada lapor ke security. Mau menginap dia harus meninggalkan KTP," kata Rohidin saat ditemui Langit7.id, Selasa (29/11/2022).
Baca Juga:Masjid Katara Dakwahkan Islam ke Ribuan Pengunjung Piala Dunia 2022
Rohidin menuturkan, Masjid Kemenaker ini pun selalu dipenuhi jamaah. Namun pasca Covid-19, presentase jamaah yang melaksanakan salat turun drastis sekitar 50 persen dibanding sebelum badai virus tersebut melanda.
"Kalau dulu bisa sampai 300, kalau sekarang paling sekitar 100-an," ujarnya.