Menjaga Perasaan Si Pemberi, Dianjurkan Tidak Menolak Bantuan
Fifiyanti Abdurahman
Rabu, 30 November 2022 - 17:13 WIB
Ilustrasi. Foto: LANGIT7/iStock
Islam mengajarkan umatnya untuk selalu berbuat baik, salah satunya membantu orang lain yang membutuhkan. Namun, seringkali ada orang yang menolak atau tidak mau menerima bantuan tersebut dengan alasan tersendiri.
Penulis dan influencer Ustaz Amar Ar-Risalah mengatakan boleh atau tidaknya menolak bantuan dilihat dari konteksnya.
"Tergantung konteksnya, tetapi sebaiknya tidak (menolak) karena menjaga perasaan yang pemberi bantuan," ujar Ustaz Amar kepada Langit7, Rabu (30/11/2022).
Baca juga: Bolehkah Menerima Bantuan dari Non Muslim?
Namun, ia juga tidak melarang untuk menolaknya ketika bantuan tersebut dirasa membawa pengaruh buruk bagi penerima.
"Tapi ketika memang terjadi sesuatu dan dikhawatirkan adanya pengaruh-pengaruh buruk dari bantuan itu, maka ditolak pun tidak apa-apa. Tetapi tentu saja dengan cara yang baik," katanya.
Merujuk dari situs NU Online, pertanyaan bolehkah menolak bantuan dari orang lain dijawab melalui pernyataan Sayyid Abdullah bin Alawi al-Haddad dalam kitabnya berjudul Risalatul Mu‘awanah wal Mudhâharah wal Muwâzarah (Dar al-Hawi, 1994, hal. 140).
Penulis dan influencer Ustaz Amar Ar-Risalah mengatakan boleh atau tidaknya menolak bantuan dilihat dari konteksnya.
"Tergantung konteksnya, tetapi sebaiknya tidak (menolak) karena menjaga perasaan yang pemberi bantuan," ujar Ustaz Amar kepada Langit7, Rabu (30/11/2022).
Baca juga: Bolehkah Menerima Bantuan dari Non Muslim?
Namun, ia juga tidak melarang untuk menolaknya ketika bantuan tersebut dirasa membawa pengaruh buruk bagi penerima.
"Tapi ketika memang terjadi sesuatu dan dikhawatirkan adanya pengaruh-pengaruh buruk dari bantuan itu, maka ditolak pun tidak apa-apa. Tetapi tentu saja dengan cara yang baik," katanya.
Merujuk dari situs NU Online, pertanyaan bolehkah menolak bantuan dari orang lain dijawab melalui pernyataan Sayyid Abdullah bin Alawi al-Haddad dalam kitabnya berjudul Risalatul Mu‘awanah wal Mudhâharah wal Muwâzarah (Dar al-Hawi, 1994, hal. 140).